Dicabut Ijin Usaha, First Travel Akan Ajukan Keberatan

abadikini.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Perusahaan agen perjalanan PT First Travel Saminoto, SH., MH menyatakan akan segera mengajukan keberatan ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait pencabutan izin usaha kliennya. Menurutnya saat ini, First Travel sedang mempelajari pasal-pasal yang dilayangkan Kemenang serta mengumpulkan data-data penunjang gugatannya.

“Keberatan akan kami ajukan sesuai prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang,” kata kuasa hukum First Travel, Saminoto, Sabtu (5/8/2017) siang.

Diketahui, Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan izin dilakukan karena First Travel melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sejak surat pencabutan izin itu diterbitkan, First Travel memiliki tenggang waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan. Terkait tuduhan tersebut, Saminoto enggan memberikan tanggapannya.

Saminoto juga belum bisa memberikan pernyataan tentang jamaah First Travel yang belum juga diberangkatkan.

“Soal itu saya tidak bisa menjawab juga ya. Karena itu kan bagian manajemen. kalau saya hanya mengurus terkait kasus hukumnya saja. Dan saya juga tidak mau berandai-andai apakah nanti keberatan kami ditolak atau bagaimana,” ungkapnya. (as.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker