KPK Tetapkan Bupati Pamekasan Sebagai Tersangka

abadikini.com, PAMEKASAN –  Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin diduga terlibat dalam kasus suap proyek Desa Dassok sebesar Rp 250 Juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Kepala Kejaksaan di Jalan Raya Panglegur, Pamekasan, Madura, Rabu (2/8/2017).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin sebagai tersangka. Dugaan suap yang melibatkan Bupati Pamekasan berawal dari laporan LSM mengenai temuan penyelewengan proyek senilai Rp 100 juta yang menggunakan anggaran dana desa.

Achmad Syafii Yasin memberikan suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa tahun 2015-2016 yang telah diproses Kejari Pamekasan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengungkapkan Bupati Pamekasan tersebut meminta Sutjipto mengamankan kasus suap ini. Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya kemudian menerima permintaan tersebut asalkan ada setoran sebeaar Rp 250 juta.

“Setelah itu, Bupati Pamekasan menyuruh Inspektur untuk mengamankan kasus ini agar tidak ribut-ribut dan Kajari mengatakan bisa disetop kalau ada setoran Rp250 juta. Padahal nilai proyek hanya Rp100 juta,” kata Laode, Rabu (2/8/2017).

Diduga saat KPK melalukan OTT terjadi penyerahan uang Rp250 juta dengan pecahan Rp100.000 dari Agus Mulyadi ke Rudi Prasetya melalui Sutjipto.

Laode mengatakan, laporan ini disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Setelah menerima laporan tersebut, KPK melalui Seksi Intelijen dan Pidana Khusus melanjutkan penyidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan saksi.

Selain Bupati Pamekasan, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Staf Inspektorat Noer Solehhoddin, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, sebagai tersangka.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker