Ini Dia Saran PP PERSIS kepada Jokowi jika Ingin Gunakan Dana Haji

abadikini.com, BANDUNG – Wakil ketua umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Dr. Jeje Zaenudin, menyebutkan aspek-aspek penilaian mengenai dana haji yang mau dipergunakan oleh Jokowi dalam membangun infrastruktur.

Menurut Dr Jeje, sejauh ini PP Persis melalui Dewan Tafkir dan Dewan Hisbah belum melakukan sidang membahas isu tersebut secara mendalam. Namun untuk sementara PP Persis menilai persoalan ini sangat situasional dan kondisional tergantung pada akad dan beberapa aspek lainnya sehingga bisa diperbolehkan bisa juga menjadi tak diperbolehkan.

Menurutnya, jika pemerintah tidak bermusyawarah dahulu dengan para ulama dan para pimpinan umat Islam akanm menimbulkan resistensi dan kegaduhan di akar rumput. Umat akhirnya melihat kebijakan politik dan ekonomi pemerintah terkesan lebih banyak berseberangan dengan kepentingan dan hajat hidup mayoritas umat Islam.

“Dalam hal ini, Pemerintah juga harus mendengar apa aspirasi umat dan fatwa para ulamanya tentang penggunaan dana umat Islam itu,” kata Dr. Jeje.

Dr. Jeje menjelaskan paling tidak ada ada dua aspek dalam menilai persoalan penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Pertama, di tinjauan secara hukum syariat, Dr. Jeje menilai pada dasarnya harta tabungan umat Islam boleh digunakan oleh negara selama mengikuti akad tabungan itu.

“Jika tabungannya diakadkan wakalah, artinya dititipkan  dan dipercayakan kepada negara untuk dikelola selama terjamin keamanannya sampai tiba waktu penggunaan oleh pemiliknya,  maka bisa saja digunakan atas kewenangan negara sebagai wakil pemilik”, tuturnya, ahad (30/07/2017).

“Jika akadnya hanya wadhi’ah, titipan saja,  tidak untuk digunakan apapun, maka tidak bisa digunakan kecuali ada persetujuan dari semua pemiliknya. Atau jika akadnya digunakannya kepada proyek yang terkait dengan sarana,  prasarana,  dan aktivitas haji, maka untuk hal itu dibolehkannya”, tambahnya.

Kedua,  Dr. Jeje juga menilai dari tinjauan perundang-undangan. Penggunaan dana masyarakat bagi kepentingan pembangunan diatur oleh undangan undang, dalam hal tersebut ditetapkannya dalam UU APBN. Sedangkan untuk pengelolaan dana haji diaturnya dalam  Undang-undang Pengelolaan  Keuangan Haji Nomer 34 Tahun 2014, terutama pada Bab V Pasal 45 dan seterusnya.

“Penggunaan itu harus sinkron antara hukum syariah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegasnya.

Selain dua aspek yuridis seperti yang sudah disebutkan, Dr. Jeje memandang penggunaan dana haji oleh Pemerintah harus memperhatikan dan mempertimbangkan aspek psikologis dan sosiologis umat Islam sebagai pemilik dana tersebut.

“Jangan sampai terkesan bahwa umat Islam hanya dituntut berkorban dengan jiwa dan harta untuk kepentingan pembangunan negara, berkontribusi dalam dan dengan segala hal,  tetapi di sisi lain mayoritas umat merasa kepentingan dan aspirasi mereka tidak dilayani secara serius oleh negara”, pungkasnya. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker