Proyek Pertagas di Kota Jambi Bermasalah, Aparat Diminta Turun Tangan

abadikini.com, JAMBI – Kakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ar Syahbandar minta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut gugaan penyelewengan Proyek City Gas di Kota Jambi yang dikerjakan oleh PT Pertagas Niaga disoal. Proyek itu diduga tak sesuai spek dan membahayakan warga. Beberapa masalah yang ditemukan yakni soal kedalaman pipa gas yang tak sampai 1,5 meter kebawah.

“Belum adanya izin prinsip. Kemudian, tak adanya izin galian diatas jalan milik Pemkot ataupun Pemprov. Masalah lainnya, yakni pengerjaan pipa gas ini dua kali di subkontrakkan masalah iniHarus diusut,”ujar Syahbandar, seperti dikutip serujambi, Minggu (30/7/2017).

Sebab kata Syahbandar, proyek ini menggunakan uang negara milyaran rupiah. Jika pengerjaannya tak benar, tentu harus diusut.

“Jangan sampai uang rakyat ini dikelola tak benar oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab,” tegasnya.

Syahbandar mengaku dirinya akan segera berkomunikasi dengan komisi yang bermitra dengan dinas ESDM. Agar masalah ini ada titik terang.

“Kita akan segera cari tahu,”ujarnya.

Sementara Dani (35) warga yang tempatnya dilalui pipa gas ungkapkan pipa gas nya tak dipakaikan casing dang sangat berbahaya bawi warga sekitar.

“Pipa gas ini kan melintas dibawah jalan dan dekat dengan pemukiman warga. Kok tak ada dipakai casing, ini kan berbahaya,”ujar Dani.

Sedangkan, informasi dari pemkot Jambi menyebutkan bahwa proyek ini juag belum punya izin prinsip.

“Seharusnya sebelum dikerjakan, harus ada izin prinsip terlebih dahulu,”ujar sumber di Pemkot Jambi.

Setahu dia, proyek city gas yang kini tengah dibangun merupakan tambahan sekitar 2 ribu untuk daerah thehok, Jambi selatan dan daerah Jambi Timur.

“Jumlahnya sekitar 2 ribu sambungan. Ini sifatnya tambahan saja dan dikerjakan oleh Pertagas. Yang infonya juga proyek ini di subkontrakkan. Secara detail, rasanya belum ada izin prinsipnya,”jelasnya.

Selain masalah izin prinsip, proyek pertagas ini juga belum mengantongi izin galian penggunaan jalan, baik jalan milik Pemprov Jambi maupun jalan berstatus Pemkot.

“Memang ada hak lintas pipa. Tapi jika ada galian di bawah jalan, tetap harus ada mekanisme izin. Bukan sembarangan main gali, ini kan berbahaya. Kita tak tahu dan tak bertanggungjawab,”bebernya.

Informasi lainya yang ia dapat, bahwa proyek ini memang di kerjakan oleh Pt Pertagas Niaga, lalu dalam pelaksanaan pembangunan kontruksi jaringan gas kota tersebut, pihak Pertagas Niaga menunjuk pihak ketiga PT Internusa Perkasa Teknik yang mengerjakan kontruksinya.

Dari target 2.000 sambungan jaringan gas itu terbagi atas 1.300 untuk sambungan rumah tangga dan 700 untuk sambungan pelanggan kecil seperti rumah makan, hotel, industri rumahan dan UMKM.

Proyek ini bernama City Gas. Melalui instalasi Pipa, gas elpiji ini bisa disalurkan ke rumah konsumen (Penduduk.) Sebagaimana layaknya instalasi air bersih (PDAM,) juga memiliki alat ukur pemakayan (Meteran.)

Tujuannya agar masyarakat tidak perlu lagi membeli gas elpiji kemasan tabung lagi. Hal ini, merupakan proyek nasional yang digagas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengurangi ketergantungan masyarakat dengan elpiji tabung.

PT Pertamina (Persero) menginvestasikan Rp30 miliar guna pengembangan jaringan gas kota (city gas) sebanyak dua ribu sambungan gas sebagai pengganti elpiji di Kota Jambi pada 2017.

Sementara saat ini di Kota Jambi sekitar 4.000 rumah tangga telah menikmati sambungan jaringan gas kota yang projek pemasangannya dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

Jaringan gas di Kota Jambi tersebut berasal dari sumur JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dari Musi Banyuasin tersebut kemudian gas disalurkan melalui pipa milik PT TGI hingga batas Tempino, yang selanjutnya diteruskan melalui PT EHK hingga ke KP 22. Kemudian dari KP 22 tersebut dilakukan penyambungan (tiping) menuju ke gardu MRS (Mettering Regulation Station). 

sumber: serujambi

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker