Yusril Akan Dengarkan Masukan dari Hakim MK untuk Penyempurnaan Gugatannya

abadikini.com, JAKARTA – Sidang pendahuluan atas gugatan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan akan dimulai pada pukul 11.00 WIB siang ini (26/7/2017). Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang melayangkan gugatan mengaku akan mematuhi saran hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini adalah sidang pendahuluan untuk hakim mendengarkan isi permohonan, terkait legal standing, argumentasi permohonan dan petitumnya. Pada kesempatan ini, hakim akan memberikan saran-saran kepada pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya,” ujar Yusril dalam siaran persnya, Rabu (26/7/2017).

Yusril mengatakan, dirinya akan meminta saran dan pendapat majelis hakim mengenai kedudukan status badan hukum HTI. Saat ini badan hukum HTI telah dicabut oleh pemerintah. Sedang menurut UU MK pengaju gugatan dapat berupa badan hukum atau privat.

“Pada waktu memohon, HTI masih berstatus badan hukum. Ketika perkara disidangkan, status badan hukum HTI telah dicabut. Lantas, apakah sekarang MK masih mempunyai legal standing untuk meneruskan permohonan ini? Mudah-mudahan masalah ini dapat dijernihkan dalam sidang pendahuluan ini agar kita tidak membuang-buang waktu,” katanya.

Yusril menambahkan, MK akan sependapat dengan permohonannya atas gugatan terhadap Perppu Ormas karena tidak ada unsur kegentingan yang memaksa yang melatar belakangi lahirnya Perppu.

“Sedangkan dari segi materinya, Perppu ini jelas-jelas bertentangan dengan asas negara hukum dan melanggar HAM,” pungkasnya. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker