Yusril: Pertanyaan Pilih HTI atau PNS Itu Bahlul Sendiri

abadikini.com, JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo secara tegas meminta PNS yang mengikuti kegiatan (Hizbut Tahrir Indonesia) HTI untuk mengundurkan diri.

“Kalau ada PNS yang baik langsung atau tidak terlibat dengan elemen-elemen yang melawan atau berseberangan atau mengembangkan ajaran ideologi lain selain Pancasila, ya silakan mengundurkan diri saja dari PNS,” ujar Tjahjo kepada wartawan, Minggu (23/7/2017).

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur juga berniat mencari dasar hukum untuk memberi sanksi bagi PNS yang menjadi anggota HTI.

“Lagi dicari UU-nya sama PP-nya. Kalau ada yang dilanggar, pasti ada sanksinya. Jadi saya cari pasal yang melarang itu sekaligus UU-nya. Nanti kalau pasal menyatakan jelas, pasti ada sanksi,” kata Asman di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Ketua MPR Zulkifli Hasan berbeda pendapat dengan pemerintah terkait pemberian sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut kegiatan HTI. Menurutnya, yang harus dikedepankan pemerintah terhadap PNS yang menjadi simpatisan HTI adalah pendekatan pembinaan.

“Saya kira begini, semua itu kan mesti pendekatannya pendekatan pembinaan,” ucap Zulkifli usai menghadiri acara seminar nasional Islam dan demokrasi yang berlangsung di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Zulkifli menyebut agar pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan represif. Menurutnya, tindakan seperti itu sudah ketinggalan zaman.

“Jangan represif. Kalau represif, saya kira zamannya sudah nggak tepat,” kata Zulkifli.

Sedangkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang juga kuasa hukum HTI menanggapi soal langkah pemerintah yang tengah mencari legal standing atau aturan hukum terkait pemberian sanksi pada pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi kader HTI. Menurut Yusril, apa yang dilakukan pemerintah adalah tekanan.

“HTI-nya sudah dibubarkan, sudah dibubarkan, sudah tidak ada lagi secara hukum. Jadi nggak perlu ditekan pemerintah. Kalau ada orang pemerintah tanya pilih HTI atau PNS, kalau ada yang tanya begitu, itu bahlul sendiri,” ucap Yusril ketika ditemui di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Yusril juga menambahkan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga akan ditempuh. Ia akan menggugat Kemenkumham di PTUN untuk membatalkan pencabutan status badan hukum HTI sekaligus memulihkan kembali status badan hukum HTI.

“Kalau di PTUN tidak ada masalah. Karena HTI kan minta pencabutan itu dibatalkan dan statusnya dipulihkan. Soal ke MK itu kita akan gunakan advice terlebih dahulu dari majelis hakim. Intinya kami tetap melakukan perlawanan dan meminta MK membatalkan seluruh isi Perppu yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945,” kata Yusril menambahkan.

Yusril menjelaskan bahwa Perppu Ormas ini mengancam kebebasan berserikat dan berkumpul semua ormas, tidak hanya HTI saja. Ia memastikan bahwa pada saat sidang pendahuluan uji materi Perppu Ormas besok Rabu (26/7/2017) akan dihadiri oleh sejumlah ormas lain yang merasa terancam dan dirugikan.

“Perppu ini mengancam seluruh ormas. Baik ormas profesi, yayasan dan sebagainya perkumpulan yang disebut dengan ormas,” pungkasnya. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker