Besok Yusril Sidang Pertama Uji Materi Perppu Ormas di MK

abadikini.com, JAKARTA – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan sidang perdana pemeriksaan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 akan dimulai pada hari Rabu, (26/7/2017) besok.

“Sidang pertama MK untuk pemeriksaan uji materi Perppu N0. 2 Th 2017 akan dimulai besok, jam 10.30 pagi,” kata Yusril kepada abadikini.com lewat pesan WhatsApp-nya, Senin (25/7/2017).

Dalam surat panggilan dari panitera Mahkamah Konstitusi yang ditujukan kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pemohon Kantor Hukum Ihza dan Ihza law Firm berbunyi sebagai berikut:

“Kami Panitera Mahkamah Konstitusi atas perintah Majelis Hakim dan bedasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang MK yang berbunyi, “Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada atay (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan,” 

Dengan ini Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada: Ir. H. Ismail Yusanto, M.M sebagai pemohon  yang memberikan kuasa kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc., dkk.

Dalam perkara Nomor 39/PUU/-XV/2017 perihal pemohonan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, agar menghadap Sidang Panel Mahkamah Konstitusi.

Foto Istimewa (dokumen pribadi Yusril Ihza Mahendra)

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi maka para pihak wajib  hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Rencananya agenda Pemeriksaan Pendahuluan atas judicial review Perppu No. 2 Tahun 2017 akan dilaksanakan Rabu besok (26/7/2017) Pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.  (sp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker