Yusril Segera Daftarkan Uji Materil UU Pemilu Setelah Ditandatangani Presiden dan Terdaftar di Lembaran Negara

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada sejumlah awak media bertanya kepada dirinya kapan Ia akan mengajukan uji meteril UU Pemilu ke Mahkamah Kostitusi (MK) pasca DPR memutuskan menerima RUU Penyelenggaraan Pemilu Kamis malam 20 Juli yang lalu.

“Saya katakan, saya secepatnya akan lakukan uji materil ke MK. Namun saya harus menunggu disahkannya UU tersebut, dalam arti ditandatangani presiden, dinomori dan dimuat dalam lembaran negara. Tanpa selesainya proses itu, pendaftaran pengujian UU belum bisa dilakukan. Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada abadikini.com, Minggu (23/7/2017) sore.

Lanjut Yusril, dia akan fokus menguji pasal-pasal tentang Presidential Threshold (PT) atas nama dirinya sebagai pemohon. Menurutnya, dirinya memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Karena menurut Yusril Partai Bulan Bintang telah memutuskan untuk mendukung dirinya maju ke pencalonan presiden tahun 2019.

“Saya akan fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold, yang akan saya lakukan atas nama saya sendiri sebagai pemohon. Insya Allah saya mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena partai saya PBB telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti,” lanjut Yusril.

Yusril menilai proses pencalonan oleh PBB itu akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. “Hambatan ini, bukan saja terhadap saya pribadi, tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subjanto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat,” ujarnya.

Presidential threshold 20-25 persen seperti itu, nampaknya didesain untuk hanya memunculkan calon tunggal, Joko Widido (Jokowi).

Menurut analisis politik Yusril, Jokowi diperkirakan akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura dan PAN. Sementara, kata Yusril, dukungan terhap Prabowo Subijanto yang didukung oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat sendirian juga akan sulit mendapatkan threshold 20 persen. PBB tentu akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain.

“Angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini hampir mustahil SBY akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subijanto. Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo,” ucap Yusril.

Yusirl berpendapat calon tunggal seperti itu bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. “UUD 45 pasca amandemen nampaknya mengisyaratkan pasangan calon presiden/wakil presiden lebih dari sepasang,” tegasnya.

Perlawanan terhadap presidential threshold ke MK ini adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh. Tidak ada jalan lain lagi di luar hukum dan konstitusi yang dapat dilakukan setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR.

“Karena itu, saya sangatlah berharap MK akan bersikap benar-benar obyektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepntingan politik yang sangat besar ini,” ungkapnya.

MK pun diharapkan agar memutus segera permohonan ini sebelum bulan Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. “Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya, maka meskipun andainya permohonan ini dikabulkan nantinya, maka putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019,” pungkasnya.

Akhirnya, putusan itu akan sama dengan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil tahun 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zoelva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan tahun 2019. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker