PERSIS: Stigmatisasi Ormas Penolak Perppu adalah Kroninya HTI itu Pola Pikir yang Sesat dan Menyesatkan

abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (PERSIS) KH. Dr. Jeje Zaenudin menyayangkan adanya stigmatisasi beberapa pihak yang menyebutkan ormas penolak Perppu adalah kroninya HTI. Ia tegaskan stigmatisasi ini adalah cara yang naif dari pola pikir yang simplistis alias sederhana dan sangat sesat dan meyesatkan.

“Stigmatisasi beberapa pihak terhadap ormas-ormas yang menolak Perppu 2/2017 sebagai kroni HTI adalah cara yang naif dari pola fikir yang simplistis (sederhana), sesat dan menyesatkan”, ujar Jeje Zaenuddin saat dihubung abadikini.com, Minggu (23/07/2017).

Pasalnya menurut Jeje Zaenuddin, ormas-ormas yang menolak Perppu itu kebanyakan tidak ada kaitannya dengan HTI. Bahkan mereka telah lahir dan eksis jauh sebelum HTI ada di Indonesia.

“Ormas-ormas Islam lebih dulu ada, dibanding kemerdekaan Indonesia sendiri. Seperti Persatuan Islam, Mathlaul Anwar dan Syarikat Islam”, tegasnya.

Baca juga: Pernyataan LPOI Sepihak, Ormas Persis Bantah Dukung Pembubaran HTI

Baca lagi: PP PERSIS Sambut Baik Ajakan Prof Yusril Ihza Mahendra Lawan Perppu 02/2017

Bahkan kata Sekjen Rabithah Ulama Asia Tenggara itu menegaskan,  secara ideologi, konsep pemikiran dan gerakan saja banyak yang berbeda bahkan menolak HTI. Ormas Persatuan Islam (PERSIS) sangat tersinggung dengan stigma itu.

 

“Persis merasa tersinggung dan menyayangkan stigma yang menyesatkan tersebut”, Tegasnya lagi.

Ia menuturkan, penolakan jamiyyah Persatuan Islam terhadap Perppu tidak ada kaitan dengan pembelaan apalagi menjadi bagian dari kelompok radikal tertuduh anti Pancasila dan NKRI. Menurutnya, Persis dirikan pada tahun 1923 dan telah banyak berkontribusi terhadap berdirinya NKRI.

“Persis berdiri sejak tahun 1923 dan telah menjadi bagian dari rakyat yang berkontribusi konkrit terhadap berdirinya Republik Indonesia”, tuturnya.

Jeje Zaenuddin menambahkan, penolakan Persatuan Islam (Persis) terhadap Perppu 2/2017 murni penolakan terhadap ketidakadilan hukum dan kesewenang-wenangan penguasa yang bisa muncul dari Perppu tersebut. Sebagaimana terbukti dengan pembubaran ormas tanpa didahului oleh peringatan dan pembinaan.

Baca ini juga: PP PERSIS: UU Ormas Sudah Sangat Demokratis, Kenapa Harus ada Perppu?

Ia juga menilai, Perppu tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis juga bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. “Perppu ini sudah melanggar prinsip, karenanya harus dibatalkan”, terangnya.

“Oleh sebab itu, kami melakukan penolakan dengan cara yang konstitusional melalui masukan ke DPR dan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.  Tidak membenarkan cara-cara demonstrasi yang anarkis”, pungkasnya. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker