Rapan Paripurna Voting untuk Tentukan Kapan Voting Pengesahan RUU Pemilu, Malam ini atau Senin

abadikini.cok, JAKARTA – DPR lanjutkan rapat paripurna pengesahan RUU Pemilu malam ini setelah diskors selama 8 jam, rapat paripurna mengagendakan pengambilan keputusan dengan mengerucutkan opsi menjadi dua paket, yaitu A dan B dari sebelumnya lima paket isu krusial.
Sebelum anggota fraksi melakukan voting untuk memilih paket A atau B, seluruh fraksi terlebih dahulu melakukan voting untuk menentukan kapan voting pengesahan RUU Pemilu dilakukan, malam ini atau Senin (24/7/2017).
Diketahui hampir seluruh fraksi, kecuali PAN dan PKS setuju pengambilan keputusan dilakukan malam ini. Namun, kemudian muncul hujan interupsi agar dilakukan voting terlebih dahulu mengenai waktu pengambilan keputusan.
Akhirnya, voting pertama dilakukan untuk menentukan apakah proses pengambilan keputusan dilakukan malam ini atau Senin pekan depan. Setelah itu, akan dilakukan voting kedua untuk menentukan paket A atau paket B.
Petugas sekretariat kemudian menghitung jumlah anggota yang akan ikut memberikan suara. Berdasarkan perhitungan, jumlah anggota yang akan ikut voting yaitu:
1. PDIP: 107: malam ini.
2. Golkar: 85: malam ini.
3. Gerindra: 72: Senin.
4. Demokrat: 60: Senin.
5. PAN: 46: Senin.
6. PKB: 43: malam ini
7. PKS: 39: Senin
8. PPP: 35: malam ini.
9. Nasdem: 36: malam ini
10. Hanura: 15: malam ini.
Secara perhitungan, fraksi koalisi pemerintah memiliki keunggulan suara. Adapun paket A dan paketB diantaranya adalah:
Paket A
Presidential threshold: 20-25 persen
Parliamentary threshold: 4 persen
Sistem pemilu: terbuka
Dapil magnitude: 3-10
Metode konversi suara: Sainte Lague Murni
Paket B
Presidential threshold: 0 persen
Parliamentary threshold: 4 persen
Sistem pemilu: terbuka
Dapil magnitude: 3-10
Rapat paripurna malam ini dimulai pukul 22.30 WIB, sampai dengan sekarang masih berlangsung. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker