Politikus PBB Suli Faris: Tanah Negara Seluas 170 hektar diklaim Milik Pribadi

abadikini.com, PAMEKASAN – Politikus Partai Bulan Bintang, Suli Faris mengatakan tanah seluas 170 hektar tanah negara kini diklaim sebagai milik pribadi warga. Hal ini menurut Suli Faris perlu diurus oleh pemkab Pamekasan.

Suli Faris menjelaskan tanah seluas 178 hektare yang kini diklaim milik pribadi warga itu adalah tanah negara yang dikuasakan penggunaannya kepada Perum Perhutani Madura yang berkantor di Kabupaten Pamekasan.

“Tanah itu diserahkan pengelolaannya kepada Perum Perhutani untuk dijadilan hutan lindung di kawasan pantai selatan di Kecamatan Pademawu. Namun, oleh masyarakat setempat kala itu dimohon untuk dikelola menjadi lahan tambak garam,” kata Suli Faris di Pamekasan, Jumat (21/7/2017).

“Penyerahan hak pengelolaan tanah negara oleh pemerintah kepada Perum Perhutani, sesuai data yang kami terima kala itu, terjadi pada tahun 1986,” sambung Suli Faris.

Dalam perkembangannya, tiba-tiba banyak warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah negara itu. Konflik antara masyarakat dengan pihak Perhutani akhirnya terjadi, saat ada kelompok masyarakat lain yang juga mengklaim sebagai orang yang berhak mengelola lahan tersebut karena bekerjasama dengan Perhutani.

“Saat kasus itu terjadi, maka perwakilan Perum Perhutani di Jawa Timur turun ke Pamekasan dan diketahui, tanah itu telah berkurang 100 hektare dari jumlah semula 178 hektare,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konflik antarpetani garam yang terjadi, Kamis (20/7/2017) antara petambak garam asal Sumenep dengan petambak garam asal Desa Majung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu, juga akibat rebutan klaim kepemilikan lahan garam tersebut.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan itu mengatakan telah menyarankan agar pemerintah, yakni Perum Perhutani bisa mengambil kembali tanah itu, apalagi warga yang mengklaim itu bukan warga masyarakat setempat, melainkan dari kabupaten lain.

“Kami menengarai ada proses jual yang tidak beres dalam kasus ini, apalagi, sebagian di antara masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan tanah negara tersebut sudah mengantongi sertifikat tanah hak milik atas nama pribadi warga,” ungkapnya. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker