MS Kaban: Rezim Ini Gerbang Diktator Sipil Yang Mengkhianati Reformasi

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang dan Mantan Mentri Kehutanan, MS Kaban angkat bicara terkait tuduhan anti Pancasila yang mentautkan ormas islam dalam kanal media sosialnya.

 

Dirinya mempertanyakan logika anti pancasila yang selama ini dituduh kepada kelompok- kelompok islam tertentu.

 

“Logika anti Pancasila itu apa? 1.Anti Tuhan YME ? 2. Anti Kemanusiaan? 3. Anti Persatuan ? 4. Anti perwakilan/musyawarah 5.Anti Keadilan..?” Tulis Ms Kaban diakun twitter pribadinya @hmskaban pada Kamis (20/7/2017)

 

Ia menulis, bahwa dirinya teringat tahun1984/1986 yang gencar menolak azas tunggal Pancasila. Berulang kali dan berhari- hari diinterogasi di Sebuah tempat yang berada di Jakarta Pusat kramat V karena di tuduh anti Pancasila.

 

“Dituduh memang tak enak karena suversif alot dengan interogator Kramat V, Tapi dengn argumen yang logic,  tolak azas tunggal tidak identik anti Pancasila” Tulisnya

 

Ia menegaskan bahwa seluruh terpidana kasus Tanjung Priuk pada masa itu menolak azas tunggal Pancasila, baginya Tapi tidak satupun yg dituduh anti Pancasila. Mereka dihukum karena Peristiwa tersebut.

 

Dirinya menegaskan kepada pihak terkait yang menuduh anti pansila, harus ada bukti dan harus ada pemeriksaan.

 

“Saya ingin mngatakan menuduh harus ada pemanggilan pemeriksaan jika terbukti diadili dipengadilan oleh hakim” Katanya

 

Selain itu, menurutnya era orba itu lebih represif karena ada Pelaksana Khusus (Laksus) yang sangat ramai dibicarakan ketika era Soeharto.

 

“Era orba repressive ada laksus apalagi kramat V seru,  jika mummy diperiksa pasti ngaku. Nuduh anti Pancasila gak gampang apalagi untuk da’wah” tulisnya

 

Dalam hal ini, Ms Kaban menyoroti ormas HTI yang menjadi  korban pertama Perppu No 2 tahun 2017. Baginya ormas lain akan menyusul.

 

“Yang lain akan menyusul tergantung nafsu Menkumham atau Mendagri. membubarkan membekukan  hanya dengan kekuasaan” Tulisnya.

 

Dia juga menambahkan bahwa Perppu no 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas akan menuju ke gerbang diktator.

 

“Perppu no 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas tanpa proses pengadilan, gerbang diktator sipil yg mengkhianati reformasi” Katanya (gh/ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker