Kapolri Tegaskan Tidak Akan Berikan STTP kepada HTI

abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (19/7/2017) secara resmi telah mencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.

Menaggapi hal itu, Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan pihak kepolisian jelas akan mematuhi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Karena itu polisi tidak akan memberikan izin jika ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana menggelar kegiatan.

“Silahkan pelajari undang-undang Perppu itu. Itu ada perbuatan-perbuatan yang dilarang. Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum. Kedua yang jelas dengan ada pembubaran ini perizinan kegiatan maka tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Permbertauan) kita tidak akan berikan juga,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).

Tito menuturkan, jika ada pihak lain atau HTI tidak terima dengan hal tersebut, ia, mempersilakan untuk melewati mekanisme jalur hukum yang berlaku.

“Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silahkan gugat atau apapun namanya,” katanya.

Meski demikian kata Tito, dirinya berharap massa HTI tak berbuat anarkis jika menggelar kegiatan dan tidak akan mendapatkan STTP tersebut. Sebab, polri akan tindak tegas bagi siapapun yang berbuat anarkis. Jika melawan, massa akan ditindak dengan menggunakan pasal 107 UU nomor 27 tahun 1999.

“Kemudian mengimbau dan mewarning jangan melakukan aksi anarkis, karena kalau aksi anarkis terjadi bukan Perppu yang akan kita terapkan tapi Undang-undang nomor 27 tahun 99 pasal 107b itu perubahan KUHP beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengann keamanan negara. Jadi saya minta masyarakat tenang kemudian pihak yang keberatan sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan anarkis soalnya bukan hanya perppu tapi uu nomor 27 tahun 99,” pungkasnya. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker