Hak Jawab Dari Koran Sindo Kepada Redaksi Abadikini

abadikini.com, JAKARTA- Muhammad Ibrahim Syahdani, mengatasnamakan diri sekretaris perusahaan PT Media Nusantara Informasi (MNI) penerbit KORAN SINDO Bagian dari MNC Group mengajukan keberataan atas pemberitaan redaksi abadikini.com tentang  PHK Sepihak Grup MNC Berlanjut Demo di Jawa Timur yang kami rilis pada tanggal, 4 Juli 2017 lalu. 

Berikut Hak Jawab dari Koran Sindo  yang dikirim ke redaksi abadikini.com melalui surat elektronik pada 12 Juli 2017 lalu : 

Hak Jawab MNC GROUP
Atas Pemberitaan KORAN SINDO

Group membantah kabar bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada para pegawainya.

Syafril Nasution, Corporate Secretary MNC Group, menjelaskan MNC Group justru terus menambah karyawan seiring dengan ekspansi Group yang berkelanjutan. Saat ini total karyawan di MNC group sekitar 37.000 orang, dan direncanakan akan menambah sekitar 2.000 karyawan lagi pada tahun 2017 ini.

Terkait dengan isu kekaryawanan KORAN SINDO di sejumlah daerah, Syafril menegaskan bahwa situasi tersebut adalah ekses kebijakan manajemen, yang melakukan  perubahan strategi untuk pertumbuhan masa depan KORAN SINDO, yang lebih kokoh dan yang adaptif dengan perkembangan pembaca yang terus berubah.

“KORAN SINDO berubah menjadi Koran Nasional dari Koran berbasis regional,” kata Syafril, Rabu (12/7/2017).

Sementara itu, Direktur Utama PT Media Nusantara Informasi (MNI)  Sururi Alfaruq menjelaskan, bahwa dalam menghadapi perubahan strategi manajemen yang dimaksud, KORAN SINDO melakukan langkah-langkah yang sangat hati-hati dan bijaksana.

Sejumlah langkah tersebut lanjut Sururi Alfaruq, pertama, sebagian karyawan di setiap daerah ada yang tetap dipertahankan  karena produksi konten dan bisnis di daerah tetap berjalan seperti biasa.

Kedua, sebagian karyawan di setiap daerah ada yang ditarik ke Jakarta karena konsekuensi perubahan strategi yang menuntut tim KORAN SINDO Nasional harus lebih kuat.

Ketiga, sebagian karyawan di setiap daerah dialihkan ke setiap unit bisnis MNC yang ada di daerah maupun di nasional sesuai dengan bidang serta kemampuannya.

Keempat, bagi karyawan di setiap daerah yang tidak masuk dalam daftar dipertahankan di daerahnya masing-masing, dan tidak masuk dalam daftar yang ditarik ke Jakarta, serta tidak masuk dalam daftar yang masuk ke unit-unit bisnis MNC, perlakuan manajemen adalah dilakukan dengan cara musyawarah kekeluargaan dengan masing masing karyawan.

“Bahkan manajemen tetap mengupayakan mencarikan solusi bagi karyawan dengan mencarikan investor dalam format franchise. Dan Alhamdulilah, KORAN SINDO Makassar dan KORAN SINDO Sumatra Selatan tetap eksis dan karyawan tetap bekerja seperti biasa. Biro-biro lain juga memiliki peluang yang sama dengan Sumsel dan Makassar. Dalam waktu dekat tinggal finalisasi,” ujar Sururi Alfaruq.

Terkait musyawarah yang sudah dilakukan, pihak manajemen, pekerja dan perwakilannya, yang difasilitasi Kemenaker RI pada Senin 10 Juli 2017 di kantor Kemenaker Jakarta bersepakat, bahwa kedua belah pihak bersedia untuk melakukan perundingan secara musyawarah mufakat sampai dengan tanggal 31 Juli 2017.

Demikian informasi ini untuk dimuat, sebagai hak jawab publik seperti yang termaktub dalam norma jurnalistik yang berlaku.

Terima kasih.

Jakarta, 12 Juli 2017.

 

Syafril Nasution
Direktur Corporate Secretary MNC Group

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker