Yusril Ihza Mahendra Resmi Mengajukan Berkas Uji Materi ke MK terkait Perppu

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan berkas uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi, pada Selasa (18/7) sore.

Baca Juga:

Yusril Ihza Mahendra meminta MK menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari Perppu. Pihaknya menganggap Perppu bertengangan dengan UUD 1945. “Intinya adalah memohon kepada MK untuk membatalkan seluruh Perppu atau setidak-setidaknya beberapa pasal yang kami anggap bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945,” kata Yusril di Gedung MK.

Yusril mengatakan, yang diminta diuji MK khususnya terkait putusan yang dinilainya mengandung ketidakjelasan. Seperti terkait Ormas yang dianggap menganut, menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila. Pihaknya tinggal menunggu panggilan sidang MK. 

Baca Juga:

“Jadi sudah daftar dan kami tunggu panggilan MK, dan kita dengar dalam sidang pendahuluan akan kami perbaiki pertajam dan selanjutnya kami serahkan ke MK. Yang penting kami daftar masyarakat sudah tau kami mohon doa restu dan semoga berhasil,” katanya (gh.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker