Kapolri Akui UU Terorisme Lama Banyak Kelemahan Sehingga Banyak WNI Gabung ISIS

abadikini.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi data Kementerian Dalam Negeri Turki yang mencatat dari 4.957 foreign terrorist fighters (FTF) yang ditangkap, terdapat 435 TFT yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Menurut dia, Polri sulit memproses mereka lantaran masih adanya kelemahan dalam Undang Undang Anti-Terorisme di Indonesia.

“Terkait itu (WNI ikut ISIS) kami akan lakukan pemeriksaan dari Densus 88. Kami verifikasi apakah terlibat jaringan atau tidak,” ungkap Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Polri, lanjut dia, akan mencari unsur pidana lain, seperti pemalsuan dokumen dan sebagainya lantaran masih ada kelemahan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Terorisme.

“Kalau ada pelanggaran hukum, seperti pemalsuan dokumen, paspor, dan lain-lain akan diproses hukum. Tapi kalau tidak ada pidananya, itulah salah satu kelemahan UU kita. Makanya kita masukan revisi UU yang ikut dalam gerakan-gerakan terorisme luar negeri bisa dipidana di sini. Selama ini UU itu belum ada,” paparnya.

Ia menambahkan, banyaknya WNI yang bergabung dengan jaringan teroris, masuk melalui berbagai cara, mulai dari modus wisata hingga umrah ke Tanah Suci.

“Mereka bisa berbagai macam cara. Jadi turis atau umrah, tiba-tiba lari ke Turki, terus masuk ke Suriah. Oleh karena itu, kami terus melakukan langkah koordinasi secara internal dengan Imigrasi, pihak penerbangan, dan bea cukai. Kalau keluar negeri pastinya kami akan bekerjasama dengan jaringan intelijen negara lain guna menyetop atau menangkap mereka yang masuk dalam jaringan-jaringan yang dimaksud,” tandasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker