Tidak Kooperatif, Polisi Kembali Menahan Muhammad Hidayat

abadikini.com, JAKARTA – Polisi akhirnya memutuskan untuk menahan  Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep, Putra Presiden Jokowi atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Namun,  menurut polisi penahanan ini tidak terkait dengan kasus tersebut. Hidayat ditahan setelah bersikap tidak kooperatif dalam pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan.

Sebelumnya, Hidayat sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan sekitar November tahun lalu selama 14 hari terkait kasus ini, akhirnya penahanannya ditangguhkan.

“Jadi, ini ada kegiatan yang tak koperatif. Sampai kita menunggu beberapa jam, kita tanya, kita rayu, kita periksa tetap tidak mau. Akhirnya karena kewenangan kita 1 x 24 jam, Tadi jam 10 penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (15/7/2017).

Baca juga: Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Tegaskan Gak Proses Kaesang Pangarep

Pada Jumat (14/7/2017) kemarin, polisi telah memanggil Hidayat untuk menjalani pemeriksaan kedua terkait kasus pencemaran nama baik Kapolda Jaya, Irjen Pol M. Iriawan.

Atas sikapnya yang tidak kooperatif, Hidayat akan ditahan selama.6 hari untuk keperluan peneriksaan. Namun, jika masih bersikap tidak kooperatif dan materi pemeriksaan dirasa belum cukup, penahanan Hidayat berpotensi untuk diperpanjang.

“Ya 6 hari. Kemudian nanti kalau penyidik merasa pemeriksaan belum cukup ya akan diperpanjang lagi penahanannya ke Kejaksaan,” ungkapnya. (as.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker