Pakar: Negara ini Hancur kalo MK Buat Undang-Undang Pemilu

abadikini.com, JAKARTA – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengusulkan agar Undang-undang Pemilu dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, agar tenaga pemerintah dan DPR tidak habis untuk mengganti undang-undang tersebut setiap menjelang Pemilu.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menanggapi usulan pemerintah tersebut. Dia menangatakan hal ini bisa membuat negara hancur.

Bagaimana tidak, lanjut dia, usulan tersebut sama saja meniadakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat rancangan undang-undang. Padahal, di DPR tersebut banyak fraksi-fraksi partai, yang tugas dan fungsinya sudah sesuai konstitusi.

“Ga beres negara ini. Negara ini hancur kalo MK buat undang-undang pemilu. Itu sama saja tugas MK itu judicial preview, bukan review. Dan tindakan tersebut langgar konstitusi bila sampai terjadi,” kata Asep di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Untuk itu, Asep menyarankan agar pemerintah menghargai segala proses dinamika yang terjadi di DPR perihal RUU Pemilu. Pasalnya, apapun keputusan yang terjadi, maka pemerintah harus menghormati.

Diketahui, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Pansus Pemilu sudah selesai. Ada tiga hasil yang disepakati antara pemerintah dan DPR. Salah satunya membawa 5 paket isu krusial RUU Pemilu ke paripurna pada 20 Juli 2017 mendatang.

“Betapa naifnya pemerintah, padahal MK sudah menyatakan kalau pihaknya tidak bisa ambil keputusan sebelum disahkan menjadi undang-undang (Pemilu),” ungkapnya. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker