MS Kaban Tak Menyangka Jokowi Yang Selalu Tampil Sederhana ada Bakat Sipil Diktatorship

abadikini.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas, dinilai banyak kalangan salah satunya adalah Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Dr. MS Kaban. Ia menilai perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 itu adalah gerbang menuju pemerintahan dictator.

“Tidak ada situasi genting Presiden Jokowi keluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran Ormas tanpa proses pengadilan, ini Perppu menuju gerbang ‘dictator’. Kata MS Kaban kepada abadikini.com, Sabtu (15/7/2017).

Menurut MS Kaban, Perppu Pembubaran Ormas tanpa proses pengadilan hanya tergantung selera penguasa untuk menafsirkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

“Perppu pembubaran Ormas tanpa proses pengadilan hanya tergantung selera penguasa menafsirkan bertentangan dengan Pancasila beda tipis dengan Undang-Undang Subversive jaman Orba,” tegasnya.

MS Kaban menambahkan, dirinya tidak menyangka Presiden Jokowi yang selalu tampil sederhana ternyata presiden dari sipil ini ada bakat juga menjadi diktatorship.

“Tidak menyangka Presiden Jokowi yang kelihatan tampil sederhana dengan Perppu Nomo 2 tahun 2017 ada bakat sipil dictatorship. Kerena menerbitkan Perppu yang bertentangan dengan ruh UUD 1945,” imbuhnya.

Ia menegaskan, dengan terbitnya perppu Ormas ini, akibatnya semua ormas bisa saja jadi korbanya, untuk itu MS Kaban mengajak kepada semua Ormas untuk tolak perpu diktator itu denga cara demokrasi dan beradab.

“Ormas apa saja bisa jadi korban perppu Nomor 2 tahun 2017. Yuk mikir tolak perppu diktator kontra demokrasi beradab. Ormas-ormas perlu juga mempertimbangkan untuk menolak Perppu dengan cara judicial review ke Makhkamah Konstitusi (MK),” tutup MS Kaban. (sl.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker