PP PERSIS Sambut Baik Ajakan Prof Yusril Ihza Mahendra Lawan Perppu 02/2017

abadikini.com, JAKARTA – Bidgar Siyasah Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (PERSIS) Dr. Asep Saeful Mimbar menyambut baik ajakan Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra terhadap seluruh Ormas untuk lakukan perlawan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 dengan cara sah dan konstitusi. Ia katakan ajakan Yusril itu harus di respons secara serius khusunya Ormas Islam harus gugat perppu tentang Ormas itu.

“Saya kira ajakan Yusril baik banget, dan itu perlu direspon secara serius. Saya setuju ormas Islam harus gugat Perppu 2/2017. Ormas Islam mesti bersatu melawan kesewenang-wenangan pemerintah”, ujar Dr. Asep Saeful Mimbar, seperti dikutip laman resmi PP Persis persis.or.id, Jumat (14/07/2017).

Baca juga: Yusril Ajak Seluruh Ormas Lawan Perppu Nomor 2/17 dengan Cara yang Sah dan Konstitusional

Asep menegaskan, dipastikan Jamiyyah Persatuan Islam (PERSIS) akan ambil bagian dalam upaya Judical Riview ke Mahkamah Kostitusi (MK) guna menggugat Perrpu tersebut.

“Persis mesti bersatu dengan ormas Islam lainnya untuk menggugat Perppu 2/2017. Dalam konteks demokrasi, inilah cara yang paling elegan”, tegas Asep

Asep juga berharap kepada pemerintah, seharusnya dalam situasi sosial politik yang panas dewasa ini, mestinya pemerintah membuat situasi yang sejuk dan tenang. Asep juga menilai, tapi anehnya dalam hal ini, pemerintah kerap membuat kegaduhan politik.

“Anehnya kenapa pemerintah keukeuh (ngotot, red) dengan Perppu 2/2017 ini? Padahal akan jauh lebih elok jika ormas yang dipandang radikal itu justru mestinya dirangkul, terlebih ormas Islam. Sehingga menjadi wajar adanya jika umat islam bertanya apakah pemerintahan rezim ini anti Islam?” ungkapnya sambil pertanyakan hal tersebut kepada pemerintah.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza mahendra menagjak semua organisasi masyarakat (ormas) untuk bersatu melawan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dengan cara-cara yang sah dan konstitusional. Sebab menurut Yusril perppu tersebut dinilainya bersifat otoriter.

“Ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran Perppu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional,” kata Yusril, Jumat (14/7/2017). (sp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker