Arief Hidayat Bantah Klaim Sekrtaris Kabinet Soal Pemerintah Pernah Konsultasi Perppu Ormas ke MK

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Arief Hidayat, membantah pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, yang menyebut pemerintah sempat berkonsultasi dengan MK sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Ormas. Ia juga tegaskan MK tidak bisa memberikan pendapat hukum terkait sikap pemerintah, karena nanti bisa saja menjadi objek sengketa hukum di MK.

“Pemerintah sama sekali tidak pernah berkonsultasi dengan MK soal perppu itu. Kami tidak bisa memberikan pendapat hukum karena semua yang berpotensi menjadi perkara di MK tidak bisa dikonsultasikan dengan kami,” ujar Arief kepada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Pasalnya menurut Arief, bila MK memberikan saran pemerintah dalam pengeluaran Perppu, maka independensi MK justru akan dipertanyakan.

“Kalau kita sudah berpendapat disitu berarti nanti kalau memutus gimana? Kan nggak bisa. Itu dilarang oleh Undang-undang,” tegasnya.

Baca juga: Yusril: HTI dan Beberapa Ormas Segera Ajukan Uji Materil PERPPU Perubahan UU Ormas KE MK

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, merespon gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, terkait Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ke MK.

Walau digugat, pihak pemerintah tetap optimis kalau perppu itu akan berlaku. Mengingat sebelum dikeluarkan, pemerintah sudah berkonsultasi dengan MK. Kendati begitu, pemerintah menghormati hak semua warga negara untuk menempuh jalur konstitusi.

“Tetapi pemerintah meyakini langkah-langkah yang diambil dengan cukup hati-hati, cermat, karena melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK. Kami meyakini itu (menang),” jelas Pramono Anung, di Istana Bogor, Jumat 14 Juli 2017.

Untuk dietahui sebelumnya di beritakan abadikini.com, Koordinator Tim Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengaku secara pribadi menghormati sikap HTI melakukan perlawanan secara konstitusional terkait pembubaran ormas yang telah diputuskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto.

Baca juga: Yusril: HTI Lakukan Perlawanan Secara Konstitusional

“Saya sungguh-sungguh sangat menghormati HTI sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan Islam (Ormas Islam) yang dalam mengamil sikapnya yang konstitusional. HTI memberi kuasa kepada saya untuk melawan ke MK atas terbinya Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan” ujar Yusril di kantor DPP HTI, Jakarta, Kamis, (13/7/2017).

“Perlawanan yang dilakukan itu adalah perlawanan yang sah secara konstitusional karena kami akan melawan melalui pengadilan. Jadi kami sudah mendraft permohonan pengujian Perppu kepada MK yang Insya allah akan disampaikan pada Senin yang akan datang,” tambah Yusril. (gn.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker