Woalah Gagal Maning, Rapat Pansus RUU Pemilu Kembali di Undur Sampai Pekan Depan

abadikini.com, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang direncankan rampung malam ini akhirnya kembali gagal terlaksana. Pasalnya dalam rapat Panitia Kerja Pansus gagal mengambil keputusan.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, lima isu krusial dalam pembahasan RUU Pemilu akan diputuskan dalam rapat paripurna yang akan digelar pada pekan depan, Kamis (20/7/2017).

Keputusan itu diambil setelah lobi pada rapat Panitia Kerja Pansus, Kamis (13/7/2017) malam itu gagal mengambil keputusan.

“Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati 5 paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan,” ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Pembahasan RUU Pemilu Berlanjut Hari ini, Tjahjo: Pemerintah Tetap Bertahan di PT 20-25 Persen

Meski proses pembahasan RUU Pemilu sudah selesai dan menyisakan lima isu krusial, proses lobi tetap terbuka.

“Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran Undang-Undang, maka Pansus dan pemerintah diberi kesempatan dalam waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan dan menyepakatinya,” pungkasnya.

Sementara diketahui, Pembahasan RUU Pemilu menyisakan lima isu krusial yaitu presidential threshold, parliamentary threshold, sebaran kursi perdaerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem pemilu.

Pansus RUU Pemilu pun sepakat membawa lima paket isu krusial pada Paripurna, Kamis (20/7/2017) pekan depan. Adapun ke Lima paket tersebut adalah:

Paket A: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (sainte lague murni).

Paket B: Presidential threshold (0 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).

Paket C: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).

Paket D: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (sainte lague murni).

Paket E: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare). (gn.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker