Pembahasan RUU Pemilu, Presidential Threshold 0% Hanya ada di Satu Paket

abadikini.com, JAKARTA – Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Rabu, (12/7/2017) menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang akan dibahas bersama dengan pemerintah dalam rapat kerja pada hari ini, Kamis (13/7/2017).

Dari lima opsi paket yang disepakati dalam rapat internal Pansus Pemilu, opsi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 0 persen hanya ada di satu paket saja.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengungkapkan walau opsi presidential threshold 0 % hanya ada di satu paket, tak berarti hanya karena sedikitnya fraksi yang mengambil sikap presidential thresholdditiadakan.

“Paket-paket ini kan kita tidak tahu ini, paket A ini berapa fraksi yang mendukung, paket B berapa fraksi yang mendukung, walaupun dia (presidential threshold) 0 persen hanya satu paketnya bisa jadi banyak fraksi disitu,” ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Lukman menambakan, jika belum tercapai mufakat, maka kelimanya akan diajukan ke rapat paripurna pada 20 Juli 2017, yang merupakan forum persetujuan dari RUU menjadi undang-undang. “Kelima opsi dibawa ke paripurna dengan keputusan suara terbanyak,” ujarnya.

5 opsi paket tersebut, kata Lukman Edy, disusun berdasarkan lima isu krusial yang hingga saat ini belum disepakati yakni sistem pemilu, metode konversi suara, alokasi kursi pada penataan daerah pemilihan, parliamentary threshold (ambang batas parlemen), dan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden).

Kelima opsi paket tersebut adalah:

Paket A: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (sainte lague murni).

Paket B: Presidential threshold (0 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).

Paket C: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).

Paket D: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (sainte lague murni).

Paket E: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).

“Kita tidak merilis hari ini, A itu siapa yang mendukung, B itu siapa yang mendukung. Jadi ini adalah alternatif-alternatif yang disiapkan,” kata Lukman Edy.

Pansus RUU Penyelengaraan Pemilu memilih pembahasan lima isu krusial dengan sistem per paket, bukan item per item, agar cepat dalam pengambilan keputusan. “Ingin undang-undang ini cepat selesai,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker