Menurut HTI Perppu Ormas Rawan Disalahgunakan Pemerintah

abadikini.com, JAKARTA – Hizbut Tahrir menolak dengan keras terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), yang diterbitkan oleh pemerintah, hari ini, Rabu (12/7/2017).

Juru bicara Hizbut Tahrir Muhammad Ismail Yusanto mengatakan Perppu Ormas bisa mengarah pada terbentuknya rezim diktator dan rentan digunakan oleh pemerintah untuk menindas pihak lain.

Perppu itu dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Perppu diterbitkan untuk membendung ormas yang mengusung ideologi bertentangan dengan Pancasila.

Yusanto menjelaskan, Perppu yang baru dikeluarkan ini berpotensi membawa negara Indonesia kepada era rezim diktator.

Peluang terbentuknya rezim diktator didasari kekhawatiran atas sejumlah pasal dalam perppu. Salah satunya pasal 61 yang di dalamnya menghilangkan proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

“Karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas, tanpa ada ruang bagi ormas itu untuk membela diri,” kata Yusanto dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017) malam.

Yusanto juga menganggap ada ketentuan-ketentuan yang bersifat karet dalam perppu. Misalnya, larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA yang tercantum pada pasal 59 ayat (3).

Selain itu, pasal 59 ayat (4) pun dinilai Yusanto berpotensi disalahgunakan oleh pemerintah. Pasal itu memuat tentang penyebaran paham lain yang dianggap bertentangan dan mengganggu Pancasila dan UUD 1945.

“Berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain,” tutur Yusanto melanjutkan.

Tidak ketinggalan, Yusanto juga mengkritisi pasal 82a yang memuat ketentuan hukuman pidana kepada anggota dan pengurus suatu ormas.

“Menunjukkan Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak,”

Atas dasar itu, HTI menolak secara keras terbitnya Perppu Ormas. HTI berkeyakinan bahwa UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas masih relevan sehingga tidak perlu ada peraturan baru untuk mengatur keberadaan ormas.

“Menolak dengan keras terbitnya Perppu tersebut karena sesungguhnya tidak ada alasan yang bisa diterima bagi terbitnya Perppu itu,” kata Yusanto. (sp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker