Soal RUU Pemilu, Perludem: Presidential Threshold Jelas Bertentangan Dengan UUD 1945

abadikini.com, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu sampai saat ini belum juga putuskan lima isu krusial, sebab pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo ngotot pertahankan argumennya. Remilu rencananya akan memutuskan empat isu krusial dalam RUU Pemilu pada hari, Senin (10/7/2017) kemarin, tapi akhinya pun batal. Empat isu krusial tersebut yaitu, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara ke kursi.

Sementara satu isu krusial yang masih belum menemui titik terang yaitu soal besaran presidential threshold (PT) dalam RUU Pemilu. Persoalan syarat pencalon presiden yang di usulkan pemerintah sebesar 20-25 persen menjadi penyebab tak kurun usainya pembahan RUU Pemilu ini. karena pemerintah ngotot tetap pertahan kan Presidential Threshold 20-25% padahal MK sudah membatalkan syarat tersebut.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan molornya pembahasan RUU pemilu yang sedang di godok oleh DPR karena terdapat perbedaan pendapat mengenai besaran presidential threshold dalam pemilu 2019.

“Menurut saya terkait threshold untuk pencalonan presiden ini persoalannya bukan di besaran thresholdnya namun pada eksistensi atau keberadaan threshold tersebut,” kata Titi, Senin, (10/7/2017).

Titi melanjutkan dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum”.

Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Meski dibuat 1% sekalipun akan tetap mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak yang menganggap bahwa presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 atau inkonstitusional,” ujar Titi.

Meski demikian, lanjut Titi, perbedaan pandangan ini harus menemukan kata finalnya karena harus ada kepastian hukum khususnya bagi penyelenggara pemilu soal aturan main yang akan jadi dasar dalam mempersiapkan pemilu 2019.

“Jika memang musyawarah mufakat tak bisa dicapai mau tidak mau voting menjadi pilihan,” pungkasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker