Hamdan Zoelva: Demokrasi Semakin Bagus Jika Presidential Threshold ditiadakan

abadikini.com, BANDUNG – Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mengatakan jika presidential threshold dijalankan pada pemilu 2019 maka bertentangan dengan konstitusi. Sebab Sistem pemilu-nya serentak jadi tidak relevan lagi jika diiringi dengan adanya presidential threshold atau sayarat pencalonan presiden.

Pasalnya kata Hamdan Zoelva, tanpa presidential threshold, justru akan lebih bagus untuk dunia demokrasi Indonesia. Sebab, masyarakat akan memiliki banyak pilihan calon presiden (capres).

“Jadi, sebenarnya, membuka kemungkinan banyak calon bagus juga untuk demokrasi,” ujar Hamdan di Kampus Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Senin (10/7/2017).

Ketua umum Syarikat Islam itu mengatakan, cara pandang orang terhadap demokrasi dan presidential threshold akan berbeda. Hal itu akan bergantung dari sisi mana orang itu memandang antara demokrasi dan presidential threshold. Tapi, ia lebih setuju jika presidential threshold ditiadakan agar capres semakin banyak.

“Makanya cara pandangnya bagaimana? Tergantung cara kita melihat. Kalau saya melihat dengan membuka peluang setiap parpol berhak untuk mengajukan pasangan calon, itu demokrasi semakin bagus,” ungkapnya.

Hamdan Zoelva juga mengatakan, jika presidential threshold dijalankan, maka pasangan capres-cawapres yang bertarung hanya akan ada dua hingga tiga pasang saja. “Dan itu menjadi kewenangan mutlak partai-partai politik, dan itu justru menjadi persoalan,” ujarnya.

Dirinya berpandangan, dengan tidak diberlakukannya presidential threshold akan membuat hasrat publik menginginkan adanya calon independen bakal terhenti. Sebab, setiap parpol akan memiliki calonnya sendiri.

“Jadi kalau dibuka secara lebih luas, justru akan mengurangi tuntutan orang untuk tidak adanya calon independen. Karena apa? Karena kalau mau jadi capres, silakan bikin parpol, bisa jadi peserta pemilu. Biar rakyat yang menyeleksi,” pungkasnya. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker