Yusril: KPK Itu Lembaga Eksekutif, DPR Berhak Melakukan Pengawasan

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Dengar Pandangan Umum (RDPU) dengan Pansus Angket di DPR, Senin (10/7/2017). Ia mengatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dalam organ lembaga eksekutif. Dengan demikian maka KPK bisa menjadi subjek hak angket DPR.

“Angket dapat dilakukan ke kebijakan pemerintah. Di manakah kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan kita?”. Kalau yudikatif jelas tidak, dia bukan pengadilan. Legislatif bukan, KPK tidak memproduk peraturan perundangan kecuali internal. Ketiga eksekutif, apakah KPK masuk? Menurut saya iya,” kata Yusril di komplek DPR RI, Senin (10/7/2017).

Pasalnya menurut Yusril, ada alasan mengapa KPK dapat digolongkan sebagai lembaga eksekutif. Karena KPK sejauh ini menjalankan tugas-tugas yang harusnya hanya jadi kewenangan lembaga eksekutif, yakni kepolisian dan kejaksaan.

“KPK berada dalam ranah eksekutif karena melakukan supervisi. Dan penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan, itu sebenarnya tugas eksekutif,” ujarnya.

Karena masuk ke ranah eksekutif, Yusril memandang kebijakan angket oleh DPR tak salah sasaran. DPR berhak mengontrol pemerintah. Terlebih, Yusril menyebut KPK merupakan bentukan dari Undang-Undang dan memang boleh diangket.

“DPR punya pengawasan. Dalam rangka pengawasan, DPR punya hak, salah satunya angket. Angket bisa ke dua hal, terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah. KPK itu dibentuk dengan UU,” pungkasnya. (aml.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker