Istana Nggak Bisa Melarang Yusril?

abadikini.com, JAKARTA – Salah satu pembahasan Isu Krusial yang jadi perdebatan sengit antara pemerintah dan Pansus soal presidential threshold (PT) dalam RUU Pemilu. Sebab Presiden Jokowi menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo untuk tetap ngotot pertahankan PT 20-25 Persen.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengancam akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tetap di berlakukan baik itu 20-25 persen maupun 10-15 persen.

Menanggapi hal itu, Juru bicara kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo tidak mau berpolemik tentang apakah pemerintah kukuh mempertahankan angka PT 20-25 persen atau lebih rendah. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menugaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membahasnya dengan DPR.

Namun, soal ancaman dari Prof Yusril akan menggugat UU yang masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR, pihaknya menyatakan itu haknya Yusril.

“Kalau Pak Yusril mau menggugat terhadap undang-undang itu di Mahkamah Konstitusi, tentu itu adalah haknya Pak Yusril,” kata Johan kepada wartawan di kompleks Istana Negara, Senin (10/7/2017).

Dia menyebutkan, UU merupakan produk DPR bersama pemerintah. Lagipula, RUU tersebut saat ini masih dalam proses akhir pembahasan di Senayan. Kalau pun akan digugat setelah nanti menjadi UU, pemerintah juga tak bisa melarang.

“Kalau hasil itu di-judicial review oleh Pak Yusril, ya itu haknya Pak Yusril. Kan (pemerintah) enggak bisa melarang juga,” pungkas Johan. (fir.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker