Istri Jenderal Penampar Petugas Avsec Dikenakan Pasal 352 KUHP

abadikini.com, JAKARTA – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan pelaku penampar petugas Avsec di Bandara Sam Ratulangi Joice Onsay Marawou beberapa waktu lalu itu masuk kategori Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang diatur dalam pasal 352 KUHP.

“Pasal penganiayaan ringan,” kata Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Rikwanto enggan memerinci ancaman hukuman yang coba dikonstruksikan penyelidik kepada istri Brigjen Johan Sumampouw itu. Saat ini, kata dia pihaknya baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada mumnya, lanjut Rikwanto, pelaku tindak pidana tersebut dihukum penjara di bawah lima tahun jika terbukti. “Itu di bawah lima tahun ya, bulanan itu,” pungkasnya.

Diketahui saat ini Joice tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Suami pelaku juga dikabarkan hadir dalam pemeriksaan Joice. karena penyidik didatangkan dari Polda Sulawesi Utara untuk melakukan proses pemeriksaan.

Berikut bunyi Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal tersebut terdiri dari dua ayat yang berbunyi sebagai berikut:

(1)  Selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.

(2) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.

Pasal 353 yang dirujuk oleh Pasal 352 ayat (1) KUHP mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu. Sedangkan Pasal 356 KUHP mengatur kejahatan yang dilakukan kepada keluarga inti yakni ayah, ibu, isteri, dan anak. Selain penganiayaan terhadap anggota keluarga inti, Pasal 356 KUHP juga menyinggung penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai, dan penganiayaan ringan yang menggunakan alat/bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan seseorang untuk dimakan atau diminum. (sl.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker