Izin Freeport Diperpanjang Sampai 2041?

abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah membuka opsi bagi PT Freeport Indonesia untuk mendapat izin operasi hingga 2041 mendatang. Meski demikian, pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah harus tetap mengacu pada Pasal 83 UU tersebut, yang mengatur bahwa masa operasi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bisa diberikan hingga 20 tahun, dengan perpanjangan dua kali sepuluh tahun.

Jonan bilang, izin yang akan diberikan maksimal 20 tahun hingga 2041, dengan persyaratan dilakukan evaluasi pada tahun 2031 nanti. Saat ini, masa operasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah diperpanjang dua kali pada 1967 dan akan berakhir pada 2021 mendatang.

“Perpanjangan itu bisa dua kali 10 (tahun). Ya memang tujuannya itu (dievaluasi kembali pada 2031),” kata Jonan usai rapat internal di Kementerian Keuangan, Selasa (4/7/2017).

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno mengatakan, perpanjangan tersebut belum disepakati secara resmi. Lebih lanjut menurut Fajar, jika nantinya Freeport memilih mengikuti rezim IUPK, maka Freeport wajib membangun smelter dalam lima tahun ke depan.

Jika dalam kurun waktu enam bulan hingga berakhirnya izin IUPK yang diberikan PT Freeport tidak juga membangun smelter, maka pemerintah akan mencabut izin ekspor.

Sementara itu, terkait dengan ketentuan perpajakan dan bea keluar yang harus dibayarkan Freeport, Fajar bilang Freeport harus menganut skema yang berlaku jika memutuskan untuk mengikuti rezim IUPK. Namun menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan pasti skema perpajakan dan bea keluar setelah masa berlaku IUPK sementara berakhir di Oktober nanti.

Jika mengikuti skema prevailing, Freeport harus membayarkan pajak penghasilan (PPh), bea keluar, dan ketentuan pembayaran lainnya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Skema tersebut berbeda dengan skema yang diinginkan Freeport, yaitu skema nail down atau ketentuan perpajakan yang mengacu pada Kontrak Karya yang disepakati. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker