Ini Tanggapan KPK Atas Cuitan Prof Romli Soal Dana Hibah

abadikini.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi ihwal dugaan penyimpangan dana hibah dari pihak luar ke KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dugaan penyimpangan tersebut dibeberkan Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik Romli Atmasasmita dengan mengacu pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Porsi KPK tidak dalam konteks menanggapi hal itu. Kami akan kerja saja sesuai kewenangan KPK. Nanti biar publik yang melihat sebenarnya posisi saat ini seperti apa,” tutur dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).

Febri menambahkan, KPK berharap semua pihak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Upaya ini tidak hanya dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut tapi juga unsur masyarakat lain, misalnya ratusan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

“Misalnya support yang diberikan oleh para guru besar ataupun ada lebih dari 100 pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dan seluruh unsur-unsur lain yang memberikan dukungan pada pemberantasan korupsi,” tutur dia.

Sebelumnya, Romli membeberkan dalam cicitan Twitter pribadi miliknya @rajasundawiwaha, ihwal hasil analisis tentang kinerja KPK dan ICW yang dinilai telah menyimpang dari awal pembentukan kedua lembaga tersebut. Seluruh data yang dibagikan lewat cicitan Twitter-nya merujuk pada buku ‘Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis’. Buku ini ditulis oleh dia sendiri sebagai direktur LPIKP.

Data dalam buku mengacu laporan BPK atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk. Melalui cicitan di Twitter-nya, Romli menunjukkan sejumlah dana asing atau dana hibah yang mengucur pada KPK dan ICW. Dari kutipan catatan kaki buku yang dibagikannya, Romli mengungkapkan adanya pelanggaran Undang-undang Hibah yang dilakukan oleh KPK dan ICW.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD sempat menyatakan jika betul ada penyimpangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) seperti yang diungkapkan Romli, seharusnya segera ditindak oleh kepolisian atau kejaksaan.

Mahfud menjelaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan sebagai rujukan Romli, adalah temuan negara yang perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian atau kejaksaan. “Kalau sudah ada temuan BPK, penegak hukum itu harus menindaklanjutinya,” tutur dia.

Kepolisian dan kejaksaan berhak menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang didasarkan pada temuan BPK itu. Karena KPK adalah lembaga negara, menurut Mahfud, sebetulnya dapat langsung ditindaklanjuti kejaksaan. Sementara temuan dugaan penyimpangan yang terkait ICW, bisa masuk ke ranah kepolisian karena pidana umum.

Bila dugaan penyimpangan itu diproses hukum, BPK nantinya dapat dipanggil kemudian untuk dimintai keterangan soal temuannya. “Itu kan gampang saja, kan ada BPK-nya untuk dimintai penjelasan,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini. (beng.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker