Voting Dinilai Jalan Terbaik Menyelesaikan Kebuntuan RUU Pemilu

abadikini.com, BANDUNG – Pengamat Politik dan Pemerintahan Unpar, Asep Warlan Yusuf menilai pemerintah harus tetap menghormati proses pembuatan Undang-undang Pemilu. Ia tegaskan sikap pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang berencana menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu seandainya tidak terdapat titik temu soal presidential threshold. Ketimbang menarik diri, menurut dia lebih baik diambil langkah voting. 

“Hemat saya, jika pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu itu tidak menghormati proses di parlemen, dan juga tidak menghormati proses pembentukan Undang-undang,” kata Asep saat di hubungi, Kamis, (29/6/2017).

Menurut Asep, dalam aturan pembahasan UU pada dasarnya tidak diatur sikap menarik diri dalam pembahasan.

“Sikap yang diatur hanya ada dua, yakni melalui musyawarah atau voting,” tegas Asep.

Asep menjelaskan, apabila dalam pembahasan lima isu krusial khususnya presidential threshold pada akhirnya tetap alot, tidak ada jalan lain kecuali melakukan voting. Hasil voting pada dasarnya akan menunjukkan kenyataan politik yang terjadi di parlemen.

“Bila ternyata pemerintah menang voting, itu artinya mengakomodir pendapat pemerintah dengan fraksi-fraksi yang ada di parlemen. Bahwa nanti hasil itu akan digugat di Mahkamah Konstitusi, itu urusan berikutnya,” jelasnya.

Asep menambahkan, pemerintah perlu memberikan argumentasi yang sangat logis terkait dengan presidential threshold. Sebab menurut Asep, alasan presidential  threshold di pertahankan karena ingin memperkuat sistem presidensial adalah tidak relevan.

“Presidential threshold berkaitan dengan siapa yang berhak mengajukan presiden. Kalau sistem presidensial, lebih diartikan kewenangan-kewenangan yang dimiliki kepala negara,” pungkasnya. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker