Mayoritas Fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan Terima LPJ APBD 2016 Walikota Ali Ibrahim

abadikini.com, TIDORE – DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016. Setelah disampaikan Walikota pada Rabu (21/6/2017) lalu.

Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2017 Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016, Kamis (29/6/2017).

Empat dari enam fraksi menerima dan menyetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut dikatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tidore kepulauan tahun 2016 tidak terlalu rumit untuk diperdebatkan karena pertanggungjawaban yang disodorkan oleh pemerintah daerah kepada DPRD pada dasarnya telah mengacu pada mekanisme serta prinsip-prinsip pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

Keberhasilan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016.

Perolehan WTP selama tiga tahun berturut-turut tentunya merupakan sesuatu yang sangat membanggakan, dengan hasil tersebut diharapkan mampu menjadi motivasi bagi kita semua terutama ketaatan dan kepatuhan kita dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD sehingga kita tidak mencederai amanat yang telah diberikan oleh rakyat Kota Tidore Kepulauan.

Sementara Walikota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 merupakan wujud dalam usaha memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas serta efisiensi, efektifitas atas pengelolaan keuangan daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan agar informasi tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat oleh stakeholder,” ujar Walikota Ali Ibrahim dalam sambutannya di hadapan para wakil rakyat yang terhormat.

Disamping itu, Walikota berharap, laporan keuangan tersebut dapat digunakan untuk menilai efektivitas, efisien dan tingkat ketaatan terhadap perundang-undangan. “Serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian untuk kepentingan Masyarakat,” pungkasnya.

Seusai mendengar dan menerima pandangan akhir Fraksi, Ketua DPRD, Anas Ali akhirnya menetapkan Keputusan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Nomor : 170/08/02/2017 tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan tahun 2016 dengan uraaian sebagai berikut: Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 820.545.791.325 yang terrealisasi sebesar Rp. 768.561.845.221 atau selisih sebesar Rp. 51.983.946.104.

Belanja Daerah setelah Perubahan Rp. 860. 871.722.814 yang terrealisasi sebesar Rp. 798.543.816,65 atau selisih sebesar Rp. 62.327.906.649.

Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan : Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 40.325.931.489 yang terrealisasi sebesar Rp. 40.325.931.489 dengan selisih Rp.0,00. Pengeluaran Pembiayaan, Anggaran setelah perubahan sebesar Rp. Rp.0,00 yang terrealisasi sebesar Rp. Rp.0,00. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan sebesar Rp. 10. 343.960.545.

Rapat paripurna yang dilangsungkan di gedung DPRD Kelurahan Tongowai ini dihadiri 18 anggota dari total 25 anggota DPRD. Turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah,. Sekretaris Daerah Ir. M. Thamrin Fabanyo, Ketua TP PKK Kota Tidore, Para Staf Ahli Walikota, Assisten Setda dan pimpinan SKPD. (g.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker