Ini Kronologinya Persis Lebih Awal Tetapkan Idul Fitri 2017 Jatuh Pada Hari Senin 26 Juni

abadikini.com, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (PERSIS) sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang diantaranya menyebutkan bahwa awal puasa Ramadhan 2017 berpotensi seragam pada 27 Mei 2017, namun penetapan 1 Syawal Hari Raya Idul Fitri nanti bisa muncul perbedaan di sebagian kalangan.

Diketahui surat edaran PP Persis tertanggal 20 Mei tentang awal puasa 1 Ramadan, Idul Fitri 1 Syawal, serta Idul Adha pada 2017. Awal puasa pada 27 Mei, Idul Fitri 26 Juni, sedangkan Idul Adha pada 1 September. Namun begitu, Persis menyatakan akan menerima hasil isbat Kementerian Agama jika menetapkan Idul Fitri pada 25 Juni 2017.

Berikut penjelasan Sekertaris Umum (Sekum) PP Persis H. Haris Muslim, Lc, MA. Tentang kronologi serta landasan hukum atau aturan jamiyah sehingga muncul keputusan seperti tertuang dalam surat edaran.

“Sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam pada tanggal 24 Rabiul Awwal 1422 H/16 Juni 2001 tentang “Kedudukan hisab dan ru’yah dalam penetapan awal bulan” memutuskan sebagai berikut. Pertama,  menetapkan awal bulan hijriyah dengan hisab, sah untuk melaksanakan ibadah. Kedua, diperlukan kaidah baku untuk menetapkan hisab persatuan Islam,” kata Haris Muslim seperti dikutip website Persis, Jumat kemarin (23/6/2017).

Haris Muslim menuturkan, sidang Dewan Hisbah pada tanggal 25 Rabi’ul Awal 1433 H/19 Februari 2012 M tentang “Kriteria penetapan bulan qomariyah, antara wujudul hilal dan imkanul ru’yah tersebut memutuskan sebagai berikut.

“Pertama, kriteria awal bulan qamariah adalah Imkanurru’yah. Kedua, kriteria visibilitas visibilitas hilal yang digunakan diserahkan kepada hasil sidang Dewan Hisab dan Rukyat Persatuan Islam,” tuturnya.

“Keputusan Bersama Dewan Hisab dan Rukyat dengan Dewan Hisbah No. 005/PP-C.1/A.3/2012 dan No : 019/PP-C.1/A.2/2012 tentang Kriteria imakanur rukyah persis lah yang memutuskan harus sesuai dengan 2 kriteria. Pertama, kriteria Imakanur Rukyah harus didasarkan pada prinsip visibilitas hilal yang ilmiah, teruji dan dapat dipertanggung jawabkan. Kedua, kriteria Imkanur Rukyah yang dimaksud pada saat ini adalah jika posisi bulan pada waktu ghurub (terbenam matahari) di salah satu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana posisi beda tinggi antara bulan dan matahari minimal 4 derajat, dan Jarak busur (elongasi) antara bulan dan matahari minimal sebesar 6,4 derajat,” sambungnya.

Atas dasar-dasar di atas itu kata Haris muslim, Dewan Hisab Rukayat PP PERSIS sejak keputusan Bersama antara ahli Dewan Hisab Rukyat dan Dewan Hisbah sejak tahun 2012 Persis konsisten melakukan perhitungan Almanak Islam dengan prinsip imkanur rukyah berdasarkan kriteria visibilitas ilmiah, dan meninggalkan kriteria MABIMS yang dipandang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara Ilmiyah.

“Sementara, pemerintah masih menggunakan kriteria MABIMS. Sehingga konsekwensinya sering terjadi perbedaan perhitungan antara Almanak Islam yang dikeluarkan PP PERSIS dengan Almanak Pemerintah terutama dalam penetuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Seperti yang terjadi pada Idul Fitri 1436 H (2015) lalu, dan Idul Fitri 1438 H (2017) sekarang ini,” jelasnya.

Haris muslim menambahkan, Pada Idul Fitri 1438 H tahun ini, posisi Hilal Sa’at maghrib setelah ijtima (Sabtu malam Ahad 24 Juni 2017/29 Ramadhan 1438), di Indonesia beda tinggi bulan-matahari antara 2° 09’ 24,656’’ sampai 4° 50’ 55,57’’, Elongasi 4° 25’ 39,418’’ sampai 5° 59’ 22,563’’. Di Pelabuhanratu beda tinggi bulan-matahari 4° 14′ 51,98’’”, dan jarak elongasi bulan-matahari 5° 20′ 57,24″ yang menurut kriteria hisab astronomis belum bisa dilihat, sementara menurut kriteria Mabims sudah bisa dilihat. Sehingga Almanak Islam yang diterbitkan PERSIS menetapkan 1 Syawwal 1438H hari Senin, 26 Juni 2017. Sedangkan menurut kriteria MABIMS 1 Syawal 1438 H jatuh pada hari Ahad 25 Juni 2017.

“Mensikapi perbedaan ini, PP PERSIS pada tanggal 13 Mei 2017 mengadakan Focus Group Discusion yang menghadirkan nara sumber perwakilan DHR, Boscha ITB, dan Falakiah NU. Dalam diskusi tersebut Perwakilan DHR Ust. Usman Burhanudin (Abu Sabda) menyatakan bahwa DHR tetap pada perhitungan Almanak Islam-nya, karena kriteria MABIMS sulit untuk dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sementara Dr. Mahasena Putra Dari Boscha  menyatakan bahwa kriteria IR MABIMS tidak bisa dijadikan acuan. Sebab tidak terbukti setelah 10 tahun pengamatan. Hilal minimal yang ditemukan Boscha paling di 8°. Adapun  Lajnah Falakiyah NU yang diwakili Hendro Setianto menyatakan Kriteria MABIMS tidak bisa dijadikan acuan. Hilal minimal ditemukan di 5°,” imbuhnya.

“Sehingga disepakati secara Hisab Astronomis, hilal di tanggal 29 Ramadhan 1438/24 Juni 2017 belum bisa terlihat. Pengakuan-pengakuan tanpa bukti Citra hilal tidak bisa diterima. 1 Syawal 1438 H secara hisab Astronomis jatuh pada Senin, 26 Juni 2017 sama dengan Almanak Islam,” tambahnya.

Haris juga menjelaskan, FGD tanggal 13 Mei 2017 dilanjutkan dengan Rapat Lengkap yang membahas berbagai pertimbangan dasar hukum dan aturan jamiyah dalam menetapkan hari raya (Id). Bagi PERSIS bagaimanapun Almanak Islam hasil perhitungan DHR adalah sebagai acuan utama. Namun untuk penetapan ‘Idain ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan seperti.

“Dampak social yang terjadi di tengah masyarakat jika terjadi perbedaan hari raya, sampai urusan tekhnis pelaksaan shalat ‘Id yang untuk sebagian Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Daerah akan mengalami kedala jika terjadi perbedaan dengan pemerintah, karena lahan yang digunakan untuk shalat Id adalah merupakan fasilitas umum seperti jalan dan halaman milik pemerintah,” ujarnya.

Oleh karena itu kata Haris Muslim, “PP PERSIS akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk mempersatukan kriteria Hilal sehingga kriteria yang secara ilmiah sudah teruji validitasnya bisa menjadi rujukan bersama,” tegasnya.

“Adapun untuk Idul Fitri 1438 H, PP PERSIS memutuskan apabila pada hari Sabtu 29 Ramadhan 1438 H/24 Juni 2017 M saat magrib ada kesaksian hilal dan terjadi di lebih dari dua lokasi yang kesaksiannya disumpah, maka Ulil Amri (Pimpinan Jamiyah) akan menerima kesaksian tersebut dan menetapkan 1 Syawal 1438 H jatuh pada hari Ahad 25 Juni 2017 M,” Pungkasnya.

Inilah kronologis dan dasar-dasar aturan jamiyah yang melatar belakangi surat edaran PP PERSIS tentang Awal Ramadhan, Idul Firti dan Idul Adha 1438 H, terutama yang terkait dengan Idul Fitri. Semoga pemaparan ini dapat sedikit memberikan penjelasan dari berbagai pertanyaan yang muncul di kalangan jamaah. Bahwa PP PERSIS tetap menjadikan Almanak Islam sebagai rujukan utama penentuan ABQ, adapun sikap yang diambil dalam penentuan awal Ramadhan dan dua hari raya berdasarkan kepada keputusan Dewan Hisbah tanggal 3 April 2013. (redaksi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker