Partai Bulan Bintang Uraikan Peluang dan Tantangan Hadapi Pemilu 2019

abadikini.com, JAKARTA – Partai Bulan Bintang menegaskan bahwa sudah tidak relevan lagi bicara presidential threshold pada saat pelaksanaan pemilu serentak ditahun 2019 yang akan datang dikarenakan Pileg dan Pilpres digelar serentak. Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra seolah mengingatkan kepada publik bahwa dirinya termasuk salah satu tokoh yang mendorong tentang ide pemilu serentak beberapa tahun silam.

“Pemilu serentak itukan dulu saya juga yang memohon ke MK, begitu juga Efendi Gazali, bahkan saya meminta pada waktu itu pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2014. Tapi MK mengatakan pemilu serentak tahun 2019,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra usai gelar buka bersama dengan anak yatim di hotel Sahid Jaya, Rabu (21/6/2017) malam.

Sikap Partai Bulan Bintang terhadap pemberlakukan presidential thershold 20 persen sudah jelas dan tegas menolak sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra kepada abadikini.com.

Menurut Yusril seharusnya selama lima tahun itu pemerintah sudah siapkan peraturan-peraturannya tapi sampai dengan sekarang belum juga selesai. Kemudia kata Yusril pemerintah malah ngotot harus ada presidential threshold 20 persen. Ia tegaskan mana mungkin bisa di pemilu serentak.

“Selama lima tahun itukan pemerintah harus mempersiapkan perangkat peraturan perundang-undangan-nya dan sampai sekarang ini belum siap-siap juga dan pemerintah ngotot supaya ada presidential threshold. Bagaimana mau ingin presidential threshold wong pemilunya serentak kan nggak mungkin,” tegas Yusril.

“Apa sih angka 20-25 persen yang dibilang Pak Tjahjo itu agar presiden memperoleh dukungan parlemen kalau yang mendukung 20 persen lalu 80 persennya nggak dukung buat apa juga. Nggak ada gunanya jugakan. jadi Karena itu pemerintah ini katakan kalau pembahasan RUU pemilu itu deathlock maka pake UU yang lama, resikonya adalah pemilu 2019 menjadi inkonstitusional karena putusan MK mengatakan bahwa pemilu serentak itu harus dilaksanakan 2019. Sementara undang-undang yang ada sekarang itu bukan pemilu serentak masih memisahkan antara Pileg dengan Pilpres,” lanjutnya.

Saat disinggung tentang penerbitan perpu, “Yusril katakan perpu berapa lama? Pemilu-nya di 2019, perpunya dikeluarkan sekarang dalam persidangan yang akan datang sudah harus disampaikan kepada DPR, pasti ditolak sama DPR,” urainya.

Seandainya pemerintah berbesar hati mau menerima presidential threshold 0 persen, Apakah Pak Yusril akan nyapres? “Iya, kalau misalnya partai peserta pemilu seperti yang dimaksud oleh pasal 22E uu 1945 itu berhak menjalonkan presiden. Saya maju. Jadi kalau saya memang underdog ya kenapa jadi takut, harus 20 persen segala macam, Cuma mau lawan Yusril aja tidak berani,” jawab Yusril.

Karena menurut Yusril, yang ditakutkan oleh partai-partai besar itukan, kalau pemilu itu serentak partai besar itu bisa drop jadi partai kecil, partai kecil bisa jadi partai besar secara tiba-tiba karenakan orang memilih presiden sekaligus akan memilih partai yang mencalonkan presidennya itu.

“Jadi kalau misalnya presidennya yang diajukan tidak disukai orang maka yah, partainya tidak akan dipilih dan partainya jadi drop, itu yang ditakuti oleh mereka partai-partai besar itu,” tutupnya. (ptr.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker