Jaksa Tuntut Masing-Masing 7 dan 5 Tahun Penjara Dua Terdakwa Kasus E-Ktp

abadikini.com, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Irman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Irman juga dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar US$273.700, Sin$6.000, dan Rp2,4 miliar.

Sementara terdakwa lainnya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dikenai pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

“Pembayaran denda dilakukan selambatnya satu bulan setelah putusan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak mengganti maka harta benda disita oleh jaksa. Jika tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun,” kata Irene.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa dianggap berdampak masif pada proses pengelolaan data kependudukan nasional.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, masyarakat masih banyak yang belum memiliki e-KTP. Meski demikian, jaksa mengajukan keduanya sebagai justice collaborator.

Jaksa juga menyebut bahwa Irman yang dinilai memiliki otoritas untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan itu justru tidak mencegah anak buahnya, Sugiharto.

“Terdakwa justru menjadi bagian dari kejahatan yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” tutur Irene.

Jaksa menggunakan pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat Irman dan Sugiharto.

Keduanya dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Wewenang yang dimaksud adalah saat Irman menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil Kemdagri dan Sugiharto yang menjadi PPK proyek e-KTP.

Terdakwa, kata Irene, lebih dekat pada perbuatan menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan atau jabatan sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor daripada unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. (syh.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker