Yurisman Kritisi Sikap Pemerintah Terkait Presidential Threshold pada RUU Pemilu

abadikini.com, JAKARTA – Rapat Pansus Pemilu pada Senin (19/6/2017) belum juga menemui kata sepakat terhadap lima poin pada rapat Pansus Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Kelima poin tersebut, yaitu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil).

Ketua Bidang Politik Hankam dan Luar Negeri DPP PBB Dr. C.Yurisman star SE,M.Si mengkritisi salah satu poin krusial yaitu Presidential Threshold (PT). Yusriman maknainya PT sebagai suatu bentuk yang mengarah pada sistem monarki. Menurut dia aturan yang buat oleh pemerintah masih sangat jauh dari proses demokrasi.

“President threshold dimaknai suatu bentuk mengarah ke monarki.
aturan yang di buat dan yang diinginkan pemerintah sangat jauh dari proses demokrasi, dimana mayoritas berkuasa penuh tanpa memandang minoritas, sistem pemilu 2019 adalah babak baru bagi bangsa ini dimana pemilihan presiden dan legislatif serentak,” kata Yurisman saat dihubungi abadikini.com, Senin (19/6/2017).

Dikatakan Yurisman, Karena Pemilu Legislatif dan Presiden dilaksanakan serentak bagaimana bisa pemerintah memaksakan ambang batas presidential threshold. Yusrisman berpendapat bila pemerintah memaksakan PT pada Pemilu 2019 maka hal ini bisa berakhir dengan impeachment. Menurut dia hal ini menyalahi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan pemilu dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019.

“Bila pemerintah memaksakan hal tersebut itu akan berakhir dengn impeachment, dengan jelas menyalahi keputusan MK tentang pemilu 2019, hal tersebut berakibat dengan monarki tunggal pada kekuasaan, untuk pemilu 2019 seharusnya presidential threshold 0 % ini jelas merupakan amanah keputusan MK ,” ungkap Yurisman. (sp.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker