Ini Alasannya, Fahri Hamzah Dorong Pansus Angket KPK Undang Megawati Dan Yusril

abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengusulkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket memanggil pakar yang terlibat dalam pembuatan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Fahri mendorong Pansus Angket KPK memanggil Presiden RI Kelima RI Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, di era kepresidenan Megawati KPK terbentuk.

“Supaya kita jadi tahu apa pandangaan mereka tentang perjalanan KPK sekarang,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Fahri menjelaskan, selain Megawati, pihak yang perlu dimintai pendapat adalah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dan mantan anggota DPR Panda Nababan.

“Saya sering menyebut empat orang ini, empat orang yang masih hidup yang termasuk membuat UU KPK,” katanya.

Bukan tanpa alasan Fahri mengusulkan nama-nama itu agar dihadirkan pansus yang dipimpin Agun Gunandjar Sasmita tersebut. Fahri menegaskan, Megawati adalah Presiden RI 2001-2004 yang menandatangani UU KPK.

Sedangkan Yusril saat itu selaku Menkumham di era Presiden Megawati. Adapun Romli merupakan pemimpin tim pemerintah dalam pembahasan RUU KPK. Sedangkan politikus PDIP Panda Nababan saat itu memimpin tim DPR.

Selain itu, kata Fahri, ada pula nama lain seperti Prof Andi Hamzah yang juga mengetahui betul bagaimana lahirnya UU KPK ini. “Ini orang-orang yang tahu betul waktu KPK dibuat seperti apa nuansanya, dan kenapa jadi seperti ini,” ujarnya.

Dengan diundangnya pihak-pihak yang ikut dalam pembentukan Undang-Undang KPK, kata Fahri, orang-orang akan tahu betul KPK saat ini dengan KPK sewaktu baru awal dibentuk. (bjg.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker