Presidential Threshold itu Domainnya Parpol Bukan Pemerintah

abadikini.com, JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan sikap pemerintah yang akan menarik diri dalam pembahasan jika sampai terjadi dedlock. Sebab sikap pemerintah sendiri sampai saat ini bersikukuh pada besaran ambang batas presidentialal threshold sebesar 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional. Ia tegaskan bahwa presidential threshold itu domainnya Partai Politik bukan pemerintah.

“Kami berharap pemerintah bisa memahami apalagi presidential threshold ini domain parpol. Di UU juga sangat jelas bahwa yang dapat mengajukan paslon presiden maupun wapres itu parpol atau gabungan parpol bukan pemerintah,” ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (19/6/2017).

Menurut Riza, kalau pun rapat hari ini tidak mengambil keputusan, masih dimungkinkan melalui mekanisme voting pun rapat Paripurna yang telah dijadwalkan pada 20 Juli mendatang. Paling tidak kata Riza, rapat hari ini memastikan mekanisme voting dalam Paripurna apakah menggunakan sistem paket atau per item lima isu krusial RUU Pemilu.

“Apabila belum capai titik temu dalam lobi-lobi fraksi untuk mencapai satu paket dalam lima isu krusial maka dimungkinkan menyepakati beberapa paket dan akan diputuskan apakah akan divoting pada hari ini atau disampaikan pada paripurna,” tegasnya.

Namun Riza memastikan, Pansus berharap pembahasan tidak dedlock yang memungkinkan kembali ke Undang-undang Pemilu lama. Sebab, hal ini berarti terjadi kemunduran demokrasi dan konstitusi Indonesia. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker