DPR: Profesor Sekaliber Yusril dan Jimly saja Bilang Hak Angket Sah

abadikini.com, JAKARTA – Sikap Akademik Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas yang menilai Pansus Hak Angket DPR atas KPK illegal dan tidak sah, mendapat krititan tajam dari wakil Ketua Pansus Hak Angket, Taufiqulhadi.

“Sikap Akademik itu sarat dengan tafsir sepihhak dan subjektif, kebenaran itu kebenaran parsial. Data yang mereka gunakan juga yg menyatakan hak Angket tidak sah juga tidak benar tentang usul DPR gunakan penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/6/2017).

Taufiq mengatakan ada pakar hukum lain sekaliber Yusril Ihza Mahendra dan Jimmly Asshidique menyatakan pansus Hak Angket Sah.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Angket adalah Hak sekaligus Kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan. Hal itu sesuai aturan dalam UUD 1945 dan aturan Hukum yang berlaku. KPK dibentuk melalui undang-undang, karena itu DPR dapat menggunakan Hak Angketnya sejauh mana Undang-Undang tersebut dilaksanakan.

Sedangakan Jimly Asshidique mengatakan KPK harus membuktikan dihadapan Pansus sebagai lembaga yang independen dan kredibel.

Taufiqulhaqi menambahkan ada informasi dan dugaan bahwa pakar-pakar yang dicantumkan menolak angket itu namanya sekadar ditulis saja.

Artinya, ada yang tidak mereka konfirmasi. Melainkan hanya ditulis namanya saja.

“Yang katakan pakar hukum ini mendukung (penolakan angket) dan sebagainya sekadar ditulis. Padahal tidak dihubungi sama sekali. Itu sudah cacat juga,” katanya. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker