Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Sebesar 1,9 Miliar

abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,  Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Siti Fadilah Supari juga dihukum membayar uang pengganti dari duit gratifikasi 1,9 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,350 miliar,” kata hakim ketua Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusan.

Menurut majelis hakim, uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila Siti tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana penjara selama 6 bulan,” imbuh Ibnu Basuki.

“Terdakwa memperoleh MTC dari PT Graha Ismaya baik sebelum lelang atau setelah lelang dilaksanakan sebesar Rp 1,9 miliar. Karena sekalipun penerimaan MTC diperoleh dari PT Graha Ismaya, namun uang tersebut bersumber dari negara dalam hal ini DIPA Kemenkes yakni keuntungan dari Graha Ismaya dari proses lelang yang menyimpang sehingga tidak berhak diperoleh terdakwa,” kata hakim.

Pada saat proses persidangan, Siti Fadilah menitipkan uang Rp 1,35 miliar ke rekening penampungan KPK. 

“Maka pembayaran sisa uang pengganti yang harus dibebankan dibayarkan Siti kepada negara yaitu Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar atau senilai Rp 550 juta,” ujar hakim. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker