Aneh.. Pemilu 2019 Kan Serentak, Mengapa Ngeyel Harus Pake PT ?

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, langkah pemerintah dua kali tak datang pada rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) merupakan sikap yang aneh.

Pasalnya, ketidakhadiran kemungkinan hanya karena pemerintah ngeyel dan ngotot menginginkan ambang batas pencalonan presiden tetap mengacu pada aturan lama. Yaitu 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Sementara sikap fraksi-fraksi DPR masih beragam.

“Sikap ngotot pemerintah ditingkatkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dalam bentuk ancaman. Kalau keinginan pemerintah tidak dipenuhi, akan walkout sehingga pembahasan RUU ini gagal. Kalau gagal, kata Mendagri, UU Pemilu yang lama masih berlaku yang dulu pernah digunakan untuk penyelengaraan Pemilu 2014,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (16/5/2017).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan, masalah yang ada tidak sesederhana seperti yang dipikirkan Mendagri. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu lama memang masih berlaku.

“Tapi pemilu dalam undang-undang lama itu masih memisahkan pelaksanaan antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Hasil pileg kemudian menjadi acuan parpol mengajukan pasangan calon presiden,” ucap Yusril.

Berbeda dengan rencana penyelenggaraan pemilu 2019, di mana pileg dan pilpres dilaksanakan serentak. Artinya belum ada hasil perolehan parpol sebagai dasar untuk mengajukan pasangan calon presiden.

“Kalau belum ada, bagaimana caranya menentukan ambang batas 20 persen yang diinginkan pemerintah itu? Jadi sangat jelas, membicarakan ambang batas itu tidak relevan sama sekali,” katanya.

Menurut Yusril, usulan penggunaan ambang batas berdasarkan perolehan suara hasil pemilu 2014 lalu juga tidak tepat. Sebab, ambang batas tersebut telah digunakan pada Pilpres 2014 lalu.

“Kemudian juga perlu diketahui, dalam lima tahun peta kekuatan politik sudah berubah. Karena itu ada pemilu yang baru untuk menampung peta yang berubah itu,” pungkas Yusril. (sol.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker