Yusril: KPK Tak Perlu Konsultasi Ke MK dan MA Soal Hak Angket DPR

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai renncana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tafsir kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan hak angket KPK tidak baik bagi pendidikan publik. Yusril khawatir langkah KPK ini akan menimbulkan efek domino. 

“Nanti kalau ada orang dipanggil KPK, orang konsultasi juga kepada MA, atau kepada yang lain. Perlu hadir nggak nih, mau dipanggil KPK. Itu kan tidak baik dari segi penegakan hukum,” kata Yusril saat dihubungi, Kamis (15/6/2017).

Yusril kemudian menjelaskan bahwa sebagai lembaha negara, DPR memiliki hak untuk mengajukan angket terhadap dua hal, yaitu kebijakan pemerintah dan pelaksanaan suatu UU.

Atas alasan itu, KPK yang berkerja atas mandat UU KPK sejak tahun 2002 berhak untuk diselidiki DPR terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum di KPK selama ini. “Apakah KPK telah sesuai UU atau tidak?,” sambungnya. 

Mantan Menteri Hukum dan Ham itu meminta KPK untuk menghadapi pansus angket karena keputusan ini telah diambil melalui rapat paripurna di DPR. 

“Jadi kita lihat saja ini sebagai tugas yang normal. Jadi bukan dilihat tugas ini mau memperlemah KPK. Kenapa harus berpikiran seperti itu?,” tutupnya. 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker