Rapat Pansus RUU Pemilu Lagi-Lagi Molor

abadikini.com, JAKARTA – Rapat Pansus RUU Pemilu antara DPR dengan Pemerintah guna pengambilan keputusan 5 isu krisial seharusnya di kemarin, Selasa (13/6/2017) kemarin, namin mundur sampai hari ini karena perwakilan pemerintah tidak hadir.

Namun hari ini rapat yang disepakati digelar pukul 10.00 WIB kembali ditunda hingga pukul 14.00 WIB, karena pemerintah dan DPR merasa perlu sekali lagi lobi sebelum diputuskan di tingkat Pansus.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang datang ke DPR pukul 10.00 WIB, menyebutkan lobi-lobi ini dilakukan karena banyak yang berpendapat jika bisa diambil keputusan melalui voting akan lebih baik.

“Jadi ini karena semangat Pak Ketua dan teman-teman pansus ini semangatnya kalau bisa dimusyawarahkan, kenapa harus voting? Sama, kami juga gitu,” ujar Tjahjo di depan ruang Pansus B, DPR, Jakarta, Rabu (14/6).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy. Ia menjelaskan, sebenarnya pihak pemerintah dan DPR sudah datang sejak pukul 10.00 WIB namun melakukan lobi -lobi terlebih dahulu.

“Kita di ruangan masih melakukan lobi-lobi. Mudah-mudahan nanti sampai pukul 14.00 WIB sudah menemukan satu titik temu, satu paketlah gitu ya,” ujar Lukman.

Menurutnya, jika memang akhirnya ditemukan satu paket titik temu, nantinya seluruh fraksi akan diwakili oleh satu jubir saja. Jubir tersebut, nantinya akan bicara secara formal soal keputusan di RUU Pemilu.

“Kalau begitu, sudah langsung bisa kita sahkan. Kalau memang itu yang terjadi, itu skenario terbaik,” tambah politikus PKB itu.

Menurutnya, secara teoritis seharusnya fraksi-fraksi sudah menemukan tawaran titik temu. Apalagi, kemarin rapat sudah ditunda kembali untuk memberikan waktu lobi tambahan.

“Tinggal kita menunggu para pimpinan-pimpinan fraksi hadir di ruangan ini. Kalau sudah enggak ada perbedaan lagi, kita sudah bisa mengambil keputusan,” tutur Lukman.

Namun, ia tidak bisa memberikan jaminan bahwa 5 isu krusial ini akan selesai di pansus. Jika Pansus deadlock, maka RUU pemilu akan divoting di rapat paripurna selambatnya digelar Senin depan.

Ada 5 isu penting di RUU Pemilu yang membuat antara partai politik dan pemerintah tidak bisa mencapai kesepakatan hingga saat ini. Poin-poin ini penting karena menyangkut nasib parpol di 2019. Sebagai berikut:

1. Parliamentary Treshold

Yaitu jumlah suara yang harus dipenuhi partai politik dalam pemilu legislatif 2019 untuk duduk di parlemen. Dalam ketentuan sebelumnya, ambang batasnya 3,5 persen suara dari total suara sah nasional. Namun usul lain 4 dan 5 persen.

2. Presidential Treshold

Yaitu batas minimal suara partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan sebelumnya, sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional. Usul lain PT diturunkan jadi 10-15 persen atau dihapus.

3. Dapil Magnitude

Yaitu alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan. Usulannya 3-8 atau 3-10 kursi tiap dapil.

4. Sistem Pemilu

Yaitu metode pemungutan suara dalam menentukan calon anggota legislatif di Pileg 2019. Sistem terbuka adalah pemilih memilih caleg secara langsung. Sistem tertutup berarti pemilih hanya mencoblos lambang partai politik, sementara caleg ditentukan oleh parpol. Sistem terbuka terbatas pemilih memilih gambar partai dengan daftar nama calon legislatif terbuka, namun urutan calon legislatif ditentukan oleh partai.

5. Metoda Konversi Suara

Yaitu cara menghitung jumlah perolehan suara di daerah pemilihan untuk dikonversi menjadi jumlah kursi. Usulannya Sainta Lague Murni atau Quota Harre. (sl.ak)

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker