Saya Diinterogasi Lebih dari 1×24 Jam, Padahal OTT Tidak Perlu Ada pemeriksaan

abadikini.com, JAKARTA – Patrialis Akbar mantan Anggota Mahkamah Konstitusi menyampaikan keluh kesah saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga opini pemberitaan yang menyudutkannya.

Patrialis Akbar menuturkan, hal itu kepada majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).

Patrialis menjelaskan, setelah dicokok tim satuan tugas KPK dalam operasi tangkap tangan pada 25 Januari 2017 lalu, dirinya langsung dibawa ke markas antirasuah untuk diperiksa. Namun sampai saat ini, dirinya tetap mempertanyakan kasus yang membuatnya berurusan dengan KPK itu.

“Saya diinterogasi lebih dari 1×24 jam. Saya dikeroyok ramai-ramai, sampai jam 3 subuh saya sudah lemas. Setelah 1×24 jam saya baru diserahkan ke penyidik padahal kalau OTT (operasi tangkap tangan) tidak ada lagi (pemeriksaan) 1×24 tapi diserahkan ke penyidik berikut barang bukti,” ungksp Patrialis akbar dalam persidangan.

Patrialis Akbar menilai penetapannya sebagai tersangka juga tidak adil. Sebab pimpinan KPK menyebut dirinya ditangkap dengan dugaan menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Kemudian diangkat media bahwa OTT dirinya terjadi di Grand Indonesia, bersama seorang wanita. Padahal ketika itu ia sedang bersama keluarga.

“Konferensi pers tidak fair, saya ditahan, mereka katakan saya ditangkap dengan wanita dan barang bukti, sampai detik ini KPK tidak mampu menunjukkan barang bukti. Mana yang mereka katakan itu, ini suasana yang luar biasa. Sebagian media membuat berita dahsyat, penuh fitnah, gibah, gunjing kepada saya,” ujar Patrialis Akbar, lebih lanjut.

Diketahui, Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama NG Fenny terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis Akbar juga disebut menerima uang 70 dolar AS dengan beberapa tahap. Kemudian uang sebesar Rp4.043.195 serta dijanjikan Rp 2 miliar melalui Kamaludin, kerabatnya.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Patrialis dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 juntho pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. (nov.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker