Pemerintah dan DPR Menolak Dana Saksi Dibiayai Oleh Negara

abadikini.com, JAKARTA – Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dan pemerintah sepakat tidak menyetujui adanya pembiayaan saksi oleh negara dalam Pemilu 2019. Pembiayaan dana saksi itu diusulkan oleh mayoritas Fraksi di DPR.

Sebagai gantinya, Pansus dan pemerintah sepakat saksi-saksi dari partai politik dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu dan Bawaslu menyiapkan satu pengawas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Setuju dengan opsi empat. Tidak ada dana saksi partai politik. Yang ada jadinya saksi-saksi partai politik dilatih oleh Bawaslu, dan biaya pelatihannya oleh Bawaslu ini dibiayai negara,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (8/6/2017).

Kesepakatan tersebut merupakan suara dari mayoritas fraksi-fraksi di Pansus RUU Pemilu yang disetujui Pemerintah. Serta merupakan jalan tengah dari perdebatan antara perlu tidaknya saksi partai politik dibiayai negara.

Awalnya, tiga fraksi yakni Golkar, PDIP dan Nasdem sependapat dengan Pemerintah untuk tidak setuju saksi partai politik dibiayai oleh negara. Alasannya saksi dari Parpol merupakan bagian dari peserta Pemilu.

Sehingga tiga fraksi tersebut menilai, pembiayaan saksi Parpol menjadi tugas dari partai politik itu sendiri. Sementara tujuh fraksi lainnya mendukung pembiayaan saksi oleh negara berpandangan bahwa pembiayaan oleh negara dapat meningkatkan kualitas dari hasil Pemilu tersebut.

Namun dalam pembahasan berkembang, mayoritas Fraksi pendukung dana saksi dibiayai Pemerintah setuju pilihan tersebut tidak dilakukan, asal pembiayaan pelatihan saksi-saksi Parpol dibiayai negara melalui Bawaslu.

“Kalau Pemerintah tidak bisa karena itu unsur peserta pemilu mungkin jalan tengahnya kalau saksi itu dibiayai parpol mungkin pelatihannya dengan Bawaslu,” ujar Wakil Ketua Pansus Pemilu Yandri Susanto sebagai pihak pengusul opsi.

Usulan tersebut pun kemudian disambut baik oleh sejumlah fraksi seperti PKB, PKS, Demokrat, dan Nasdem, terkecuali PDIP dan Golkar. PDIP dan Golkar tetap pada pendiriannya bahwa saksi partai politik menjadi bagian dari tanggung jawab partai politik sebagai peserta Pemilu.

“Kalau kemudian pelatihan saksi yang harus dibiayai oleh negara tidak tepat karena saksi itu tanggung jawab dari Parpol. Dia bertanggung jawab terhadap parpol,” ungkap Anggota Pansus dari Fraksi PDIP Arif Wibowo. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker