MS Kaban Menilai Jokowi Telah Melanggar Sumpah dan Jabatannya Sebagai Presiden

abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Dr MS Kaban mengatakan, salah satu point sumpah jabatan Presiden RI adalah patuh melaksanakan UUD 45 dan Undang Undang. Ia menilai dengan adanya gugatan masyarakat ke Komnas HAM merupakan isyarat Presiden melanggar UU.

“Salah satu point sumpah jabatan presiden patuh melaksanakan UUD 45 dan UU adanya gugatan masyarakat ke Komnas HAM itu isyarat Pemerintah RI melanggar UU,” tulis MS kaban dilaman akun twitter pribadinya @hmskaban, Kamis (8/6/2017).

Dia, MS Kaban, membeberkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, melalui point-point kultwit di akun twitternya.

Pertama soal “persekusi” terhadap tokoh Islam dan ulama di sejumlah bandara yang terkesan dibiarkan. “Pembiaran persekusi oleh sekelompok masa kasat mata di beberapa bandara tanpa ada proses hukum apakah bukan pelanggaran UU. Apakah dengan pelanggaran sumpah jabatan dan UU dapat dijadikan alasan untuk impeachment? Sementara DPRRI ‘mandul’,” tulis kaban.

Kedua, terkait kesan kriminalisasi pada tokoh Islam dan Ulama. “Kesan kriminalisasi tokoh masyarakat ulama tanpa pengadilan yang pasti serta diskriminasi penegakan hukum apakah bukan pelanggaran UU,” tegas kaban.

Presidium Majelis Nasional KAHMI  ini secara khusus menyorot ‘kriminalisasi’ terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS).

“Kejaksaan menyatakan kasus FH tidak bisa/belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan dipaksakan cari kesalahan agar HRS tetap diadili? Memaksakan dengan mencari kesalahan baru demi terpidananya HRS atau siapa saja apakah tidak melanggar UU,” tanya kaban. (sl.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker