Penerapan Ambang Batas Parlemen 4 % Dinilai Menyalahi Putusan MK

abadikini.com, JAKARTA – Wacana yang digulirkan Pansus RUU Pemilu antara lain soal batas ambang parlemen, presidential threshold, parpol peserta pemilu terus mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Firman, Pemerhati Masalah Sosial Politik mengatakan kesepakatan ambang batas parlemen yang disepaakati pansus sebesar 4 persen sesungguhnya menyalahi putusan Mahkamah Konsritusi yang memutuskan gelaran Pemilu 2019 dilaksanakan serentak.” Impilkasi putusan MK itu adalah tidak ada lagi ambang batas parlemen dan presidential threshold,” katanya kepada abadikini.com, Rabu, (7/6/2017).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No.14/PUU-XI/2013 menyatakan Pemilu 2019 digelar serentak, tidak ada lagi pileg maupun pilpres dilaksanakan berbeda waktunya.

Norma pelaksanaan Pilpres yang dilakukan setelah Pileg telah nyata tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan makna pemilihan umum yang dimaksud Pasal 22E ayat (1), (2) dan pasal 1 ayat (2) UDD 1945.

Firman juga meyakini jika masih ada pihak yang ingin bertindak inkonstitusional dengan menaikkan ambang batas, baik dalam Pemilu DPR maupun presiden dan wakil presiden tetap masuk Undang-Undang Pemilu nantinya akan digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi. ”Ambang batas 4 persen untuk DPR dan Presiden, akan digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sementara itu menanggapi Parpol Peserta Pemilu 2019, Ketua DPW PBB Sumatera Utara Awaluddin Sibarani menanggapi Isu Parpol Peserta Pemilu 2014 tak lagi di verifikasi mengatakan PBB Sumut tak terpengaruh dengan isu tersebut. “Ada atau tidak verifikasi, PBB Sumatera Utara tetap melakukan konsolidasi dan pembenahan Infrastruktur,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua DPW Maluku Utara Ahmad Djabid, mengatakan walau tak diverifikasi Prinsip dasar menuju Pemilu 2019 adalah kuatnya infrastruktrur Partai. ”Meskipun parpol lama tak diverifikasi, PBB Malut tegas untuk fokus konsolidasi dan pembenahan infrastruktur sampai DPAC dan Ranting,” tegasnya. (novi.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker