Inilah Kedua Metode Konversi Suara Ke Kursi Yang Diperdebatkan Pansus RUU Pemilu

abadikini.com, JAKARTA – Tenaga Ahli Pemerintah Bidang Matematika Pemilu August Mellaz mengatakan, salah satu kunci sukses pembahasan RUU Pemilu adalah bila DPR sepakat mengganti metode konversi suara Kuota Hare yang telah lama ditinggalkan sejumlah negara di dunia, seperti Amerika Serikat dan Jerman dengan metode Divisor Sainte Lague.

“Pembahasan RUU Pemilu bisa dikatakan sukses bila DPR sepakat mengganti metode Kuota Hare yang memang sudah lama ditinggalkan oleh sejumlah negara demokrasi di dunia dan beralih ke metode Divisor Sainte Lague,” kata August, Senin (5/6/2017).

Menurut Augus, metode konversi Kuota Hare tidak memberikan jaminan keadilan dan kesetaraan perolehan suara kursi bagi setiap partai politik (parpol) seperti terjadi pada Pemilu 2014.

“Belajar dari pengalaman Pemilu 2014, ada kesenjangan batas perolehan suara untuk sebuah kursi DPR yang terpaut cukup jauh antara satu parpol dengan parpol lainnya di suatu daerah pemilihan. Di sisi lain, metode Kuota Hare memunculkan paradoks penghitungan,” jelas August.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) itu mengatakan, solusi yang dapat dipilih DPR yakni mengganti metode Kuota Hare dengan metode Divisor Sainte Lague yang lebih menjamin adanya keadilan dan kesetaraan konversi suara ke kursi.

Sementara itu Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah masih terus melakukan pembahasan sejumlah materi yang belum disepakati.

Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Bahtiar mengatakan, rapat Pansus yang digelar Senin (5/6/2017), fokus membahas sejumlah hal.

“Antara lain, dana saksi parpol apakah dapat dianggarkan di APBN, pengisian kekurangan jumlah anggota KPU dan Bawaslu,” kata Bahtiar, Senin (5/6/2017).

“Juga pembatasan selisih suara terkait gugatan perselisihan hasil pemilu di MK, rekapitulasi suara langsung ke KPU Kabupaten/Kota atau melewati PPK, keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap, serta aksesabilitas penyandang disabilitas dalam pemilu,” tutupnya.

Untuk diketahui metode penghitungan suara merupakan variabel utama dari sistem pemilu. Metode ini berfungsi mengkonversi suara menjadi kursi.

Pilihan terhadap metode sangat penting, karena berpengaruh terhadap partai.

Dalam sistem pemilu proporsional ada dua rumpun metode penghitungan, yaitu metode kuota dan metode divisor.

Metode Kuota

Pada rumpun metode penghitungan kuota, terdapat dua teknik penghitungan suara, yakni, Kuota Hare dan Kuota Droop.

Dalam Kuota Hare, ada dua tahapan yang harus dilalui untuk mengkonversi suara menjadi kursi.

Pertama, penentuan harga satu kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) dengan menggunakan rumus V (vote) dibagi S (seat).

Kedua, jumlah perolehan suara partai politik (partai) di suatu dapil dibagi dengan hasil hitung harga satu kursi yang telah dilakukan di tahap pertama untuk mengetahui jumlah perolehan kursi masing-masing partai di dapil tersebut.

Hampir serupa dengan Kuota Hare, teknik penghitungan suara Kuota Droop juga memiliki dua tahapan penghitungan.

Namun, untuk menentukan harga satu kursi di satu dapil, Kuota Droop mengharuskan jumlah alokasi kursi ditambah satu, sehingga rumus penghitungannya menjadi V dibagi (S+1).

Metode Kuota Hare paling dikenal di Indonesia sebab paling sering digunakan dari pemilu ke pemilu.

Metode Divisor

Berbeda dengan metode kuota, metode divisor tidak menerapkan harga satu kursi sebagai bilangan pembagi untuk mencari perolehan kursi masing-masing partai.

Metode ini memiliki bilangan tetap untuk membagi perolehan suara masing-masing partai.

Logika yang dipakai adalah bahwa partai yang memperoleh suara tertinggi dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan alokasi kursi yang disediakan dalam satu dapil berhak memperoleh kursi.

Metode penghitungan suara divisor terbagi ke dalam tiga teknik penghitungan suara.

Pertama, teknik penghitungan suara Divisor D’Hondt dengan bilangan pembagi suara 1,2,3,4,5,6, dan seterusnya.

Kedua, teknik penghitungan suara Divisor Sainte Lague yang menerapkan bilangan pembagi suara berangka ganjil, mulai dari 1,3,5,7,9, dan seterusnya.

Ketiga, penghitungan suara Divisor Sainte Lague Modifikasi dengan bilangan pembagi suara 1.4,3,5,7,9, dan seterusnya.

Metode Kuota Droop dan Divisor D’Hondt dinilai cenderung lebih menguntungkan partai-partai besar dengan tingkat surplus kursi yang besarannya cukup singnifikan.

Kedua metode tersebut juga cenderung mampu menyederhanakan sistem kepartaian. Akan tetapi, tingkat ketidakproporsionalan atas konversi suara ke kursi cukup tinggi. (sp.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker