Ambang Batas Parlemen Di Pemilu 2019 Menjadi 4 Persen

abadikini, JAKARTA – Dalam Lobi-lobi antar-ketua fraksi dan ketua kelompok fraksi di Pansus, disepakati angka 4% untuk ambang batas parlemen. Kesepakatan itu tinggal disahkan dalam rapat pansus meski untuk presidential threshold masih ada dua kubu pendapat yang menguat. Keduanya adalah antara 0% dan 20%-25%.

Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Selasa (6/6/2017).

Lukman menjelaskan, fraksi di DPR menyepakati angka ambang batas itu setelah membahas empat pilihan ambang batas parlemen 3,5%, 4%, 5%, dan 7%. Lukman pun optimis rapat Pansus Pemilu akan menyepakati penetapan ambang batas itu tanpa melakukan pemungutan suara. “Kami optimis tidak perlu voting untuk ambil keputusan terkait ambang batas parlemen,” ujarnya.

Sementara berkenaan dengan ambang batas parpol mengajukan calon presiden, ada tiga fraksi yang mengusulkan ambang batas pengajuan calon presiden bagi parpol 20%-25% yaitu PDIP, Partai Golkar, dan Partai Nasdem. Sedangkan partai lainnya mengusulkan tanpa ambang batas alias 0 Persen.

Diketahui, Pansus RUU Pemilu akan melakukan rapat internal mengenai masalah itu pada Kamis (8/6/2017) dan berharap tidak ada kebuntuan dalam pembahasannya karena alasan masing-masing pengusul sama kuat. Lukman mengatakan kalau pendapat fraksi dominan maka keputusan Pansus bisa diambil melalui musyawarah dan mufakat namun kalau imbang akan dilanjutkan ke paripurna. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker